Diduga Provokator Kerusuhan di Lahan Sampali Dipulangkan,Ada Apa?

Diduga Provokator Kerusuhan di Lahan Sampali Dipulangkan,Ada Apa?

MEDAN – Penyidik kepolisian dinilai masih dilanda keraguan dalam menegakkan hukum terhadap tiga terduga provokator kerusuhan saat penertiban bangunan tidak berijin di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Sebab, meski personel Polrestabes Medan sudah sempat mengamankan tiga terduga provokator, namun kemudian dipulangkan.

“Tidak dilakukan penahanan, inikan kita lihat ada ketidak percayaan diri penyidik untuk memproses perkara ini secara lurus,” sebut praktisi hukum, Julheri Sinaga, SH, Sabtu (13/7/2024).

Padahal, sambungnya, pada proses penertiban bangunan tidak berijin itu banyak yang menjadi korban tidak pidana, seperti mobil pemadam kebakaran yang terbakar dan petugas yang terluka sehingga harus dilakukan penegakan hukum.

Tapi, satu sisi, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti dan dua saksi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Apalagi sampai dilakukan penahanan itu, itukan harus ada dua alat bukti dan minimal dua saksi. Diduga keras melakukan tindak pidana. Ada nggak bukti yang valid terkait tuduhannya dia provokator,” ujar Julheri.

Jika tanpa bukti dan saksi kemudian dilakukan penahanan, menurut Julheri, itu adalah salah satu cara aparat untuk mengintimidasi masyarakat agar tidak mempertahankan haknya, agar orang tidak memperjuangkan kepentingan hukumnya.

Sebaliknya, kalau memang sudah terpenuhi unsur pidananya, sepatutnya dilakukan tindakan hukum untuk kejelasan penanganan kasusnya.

“Tapi, kalau memang cukup buktinya boleh saja, terduga provokator juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kenapa harus tidak ditahankan, inikan jadi tanda tanya. Kesannya kan penanganan perkara ini jadi ‘banci’,” sebut Julheri.

Dijelaskannya, dalam aturan undang-undang, seseorang dapat dilakukan penahanan, kalau dikhawatirkan melarikan diri, kalau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Ini subjektif, haknya penyidik,” terang pengacara kondang tersebut.

Sebelumnya, Polrestabes Medan mengamankan tiga pria diduga sebagai provokator kerusuhan penertiban bangunan tidak berijin di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Ketiganya adalah, RN (46), A (48), dan HL (42) warga Medan Tembung. Namun, ketiga kemudian dipulangkan , pada Jumat (12/7/2024) dinihari.

“Ketiganya kami duga sebagai provokator,” ujar Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (11/7/2024) malam.

 

Resi Erlangga

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

12 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

13 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

14 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

16 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

23 jam ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

1 hari ago