Categories: Biro JatengNews

Dinilai Salah Sasaran, Kasus Buruh Tambang Banyumas Dimohonkan Abolisi

Dinilai Salah Sasaran, Kasus Buruh Tambang Banyumas Dimohonkan Abolisi

Banyumas – Kuasa hukum tiga buruh tambang rakyat asal Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, resmi mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia. Permohonan tersebut diajukan menyusul penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga warga yang dinilai sebagai korban ketidakadilan dalam penegakan hukum di sektor pertambangan rakyat.

Ketiga buruh tambang tersebut masing-masing bernama Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin. Mereka merupakan buruh harian lepas yang saat ini terjerat Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Ajibarang.

Kuasa hukum para tersangka, Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa kliennya sama sekali bukan pemilik lahan, pengelola tambang, maupun pemodal. Ketiganya hanya bekerja sebagai buruh harian dengan upah sekitar Rp100 ribu per hari untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

“Klien kami hanyalah pekerja kecil yang tidak memiliki kuasa atas kegiatan pertambangan. Mereka bekerja karena tidak ada pilihan lain untuk menyambung hidup,” ujar Djoko Susanto dalam keterangan resminya di Purwokerto.

Djoko menilai penegakan hukum dalam perkara ini keliru sasaran. Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat di lokasi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi sumber penghidupan bagi ratusan warga sekitar. Namun, penindakan hukum justru hanya menyasar buruh kecil, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki peran sebagai pengelola atau pemodal tidak tersentuh hukum.

“Penegakan hukum seperti ini mencerminkan praktik hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” tegasnya.

Selain aspek hukum, permohonan abolisi juga didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Ketiga buruh tambang tersebut merupakan tulang punggung keluarga dengan latar belakang pekerjaan sebagai tukang las dan tenaga angkut.

Penahanan mereka yang berlanjut hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Purwokerto pada 24 Desember 2025 lalu dinilai telah mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

Melalui permohonan abolisi ini, kuasa hukum meminta Presiden Republik Indonesia menggunakan hak prerogatif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yakni kewenangan untuk memberikan abolisi guna menghentikan proses penuntutan.

“Kami mengetuk hati nurani Bapak Presiden untuk melindungi rakyat kecil. Abolisi ini diperlukan demi kepentingan negara yang lebih besar, yaitu menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” ujar Djoko.

Selain disampaikan ke Istana Negara, surat permohonan abolisi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jaksa Agung, serta Komisi Yudisial. Langkah ini dilakukan agar seluruh pemangku kepentingan turut mengawasi dan memastikan proses hukum berjalan dengan mengedepankan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.

Kus Woro

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

7 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

7 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

9 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

11 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

17 jam ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

1 hari ago