eportal.id, Jakarta – Alkisah Eliadi Hulu ditilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur saat mengendarai sepeda motor dalam perjalanan menuju kampus pada Senin, 8 Juli tahun 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor yang dikendarainya. Dia disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Setelah membaca ketentuan tersebut, Eliadi merasa tidak mengerti manfaat dari menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari.
Merasa dirugikan, Eliadi Hulu bersama Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengadu ke MK.
Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia ini menguji Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari,“ dan Pasal 293 ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah),”
Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. (red)