Dituding Menjual BBM Bersubsidi Dengan Cara Ilegal, Pengawas SPBU Panaikang Angkat Bicara
Takalar – Dikutip dari pemberitaan beberapa media online terkait Issu adanya praktek pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang menggunakan pengisian dengan jerigen yang dinilai ilegal kembali mencuat di tengah masyarakat.
Sejumlah media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyoroti praktik tersebut karena dianggap berpotensi melanggar ketentuan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang telah ditetapkan Pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Takalar, yakni SPBU 74.922.47 Panaikang kelurahan Pattallassang kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar saat dikonfirmasi lewat WhatsApp nya memberikan klarifikasi terkait layanan pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen, 27/12/2025.
Pihak SPBU Panaikang menegaskan bahwa pelayanan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bukan merupakan praktik ilegal yang selama ini beredar, tegasnya.
Menurut keterangan dari pihak SPBU Panaikang, pembelian solar bersubsidi menggunakan jerigen hanya dilayani bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administratif. Salah satu syarat utama adalah adanya surat rekomendasi resmi dari lurah atau kepala desa setempat sebagai dasar pelayanan BBM bersubsidi.
Pihak SPBU Panaikang juga menyampaikan bahwa informasi terkait ketentuan tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya papan pemberitahuan yang terpasang di area SPBU yang bertuliskan “Sedang Mengisi BBM dengan Surat Rekomendasi “ baik dari Lurah dan Desa sebagai bentuk transparansi pelayanan.
Penanggung jawab SPBU Panaikang menegaskan bahwa pihaknya hanya melayani masyarakat yang benar-benar berhak menerima solar bersubsidi. Pelayanan dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi demi membantu kebutuhan masyarakat, khususnya petani, nelayan dan warga yang membutuhkan BBM untuk keperluan produktif untuk usaha kecil.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak SPBU Panaikang berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diterapkan.
Pihak SPBU Panaikang juga menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi peraturan pemerintah serta mendukung pengawasan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalah gunakan.
(RS)
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…