Dua Bocah Perempuan Asal Banyumas Jadi Korban Rudapaksa, Diberi Obat dan Iming-iming Uang
Banyumas – Dua korban rudapaksa di Banyumas Jawa Tengah usianya masih dibawah umur salah satu korban sudah melahirkan anak perempuanya. Keduanya sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi, namun karena belum ada tindakan, keluarga mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto minta keadilan pada Kamis (29/08/2024).
Kedua korban rudapaksa berinisial na (16) warga desa kaliwangi kecamatan purwojati dan npsn (12) warga wangon kabupaten banyumas jawa tengah. Kedua korban usianya masih dibawah umur dan masih bersatatus pelajar, (NA) mengalami kejadian pada bulan september 2023 lalu.
NA mengaku sebelum kejadian diduga korban diberi obat yang membuatnya tak berdaya dan gleyengan serta tak sadarkan diri. Pelaku rudapaksa berjumlah 3 orang nur/ adit dan didit.
“NA menambahkan saat itu pulang sekolah pelaku duduk, saya diberikan obat yang membuatnya tak berdaya dan gleyengan serta tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan persetubuhan. Saat ditanya, korban mengenali pelaku berjumlah 3 orang yang bernama nur, adit dan didit.” Terang NA
Perbuatan pelaku terhadap (NA) hingga mengandung dan telah melahirkan anak perempuan. Peristiwa itu membuat (NA) putus sekolah yang saat itu kelas satu ma.
Ayah korban kuswanto melaporkan ke pihak polresta banyumas pada bulan mei 2024,namun laporan itu hingga kini belum di tanggapi. Fengan kejadian tersebut, masa depan anaknya menjadi pupus, keluarga minta keadilan agar pelaku bisa dijerat hukum sesuai perbuatannya.
“Anak saya sebagai korban rudapaksa menuntut keadilan kami medatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, ingin membuat efek jera kepada pelaku, karena korban kemungkinan tidak hanya anak saya saja. Aaya sudah melaporkan ke polsii tapi tdk ada tanggapan sehingga saya minta keadilan ke klinik hukum peradi sai purwokerto.” Kuswanto
Selain NA(16), NPSN (12) warga desa wangon kecamatan wangon juga menjadi korban rudapaksa hanya di iming-iming uang. NPSN yang berkebutuhan khusus mengalami rudapaksa pada bulan agustus 2024 diduga pelakunya merupakan keluarga terdekat.
Kedua korban bersama keluarganya mendatangi klinik hukum dpc peradi sai purwokerto meminta keadilan. Mereka berharap pelaku segera dihukum atas perbuatan terhadap anaknya.
Ketua Klinik hukum DPC Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto SH melalui Wahidin SH Tim dari Peradi menindaklanjuti laporan warga dan secepatnya dilakukan penanganan terhadap kasus ini. Pasalnya kedu korban masih di bawah umur serta korban berkebutuhan khusus.
Keluarga dan korban ruda paksa mendatangi klinik peradi meminta bantuan hukum. Korban masih di bawah umur dan mereka butuh keadilan agar polisi bisa menangkap pelaku.” Pungkas Wahidin (Kus)
Banyumas – Dua korban rudapaksa di Banyumas Jawa Tengah usianya masih dibawah umur salah satu korban sudah melahirkan anak perempuanya. Keduanya sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi, namun karena belum ada tindakan, keluarga mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto minta keadilan pada Kamis (29/08/2024).
Kedua korban rudapaksa berinisial na (16) warga desa kaliwangi kecamatan purwojati dan npsn (12) warga wangon kabupaten banyumas jawa tengah. Kedua korban usianya masih dibawah umur dan masih bersatatus pelajar, (NA) mengalami kejadian pada bulan september 2023 lalu.
NA mengaku sebelum kejadian diduga korban diberi obat yang membuatnya tak berdaya dan gleyengan serta tak sadarkan diri. Pelaku rudapaksa berjumlah 3 orang nur/ adit dan didit.
“NA menambahkan saat itu pulang sekolah pelaku duduk, saya diberikan obat yang membuatnya tak berdaya dan gleyengan serta tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan persetubuhan. Saat ditanya, korban mengenali pelaku berjumlah 3 orang yang bernama nur, adit dan didit.” Terang NA
Perbuatan pelaku terhadap (NA) hingga mengandung dan telah melahirkan anak perempuan. Peristiwa itu membuat (NA) putus sekolah yang saat itu kelas satu ma.
Ayah korban kuswanto melaporkan ke pihak polresta banyumas pada bulan mei 2024,namun laporan itu hingga kini belum di tanggapi. Fengan kejadian tersebut, masa depan anaknya menjadi pupus, keluarga minta keadilan agar pelaku bisa dijerat hukum sesuai perbuatannya.
“Anak saya sebagai korban rudapaksa menuntut keadilan kami medatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, ingin membuat efek jera kepada pelaku, karena korban kemungkinan tidak hanya anak saya saja. Aaya sudah melaporkan ke polsii tapi tdk ada tanggapan sehingga saya minta keadilan ke klinik hukum peradi sai purwokerto.” Kuswanto
Selain NA(16), NPSN (12) warga desa wangon kecamatan wangon juga menjadi korban rudapaksa hanya di iming-iming uang. NPSN yang berkebutuhan khusus mengalami rudapaksa pada bulan agustus 2024 diduga pelakunya merupakan keluarga terdekat.
Kedua korban bersama keluarganya mendatangi klinik hukum dpc peradi sai purwokerto meminta keadilan. Mereka berharap pelaku segera dihukum atas perbuatan terhadap anaknya.
Ketua Klinik hukum DPC Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto SH melalui Wahidin SH Tim dari Peradi menindaklanjuti laporan warga dan secepatnya dilakukan penanganan terhadap kasus ini. Pasalnya kedu korban masih di bawah umur serta korban berkebutuhan khusus.
Keluarga dan korban ruda paksa mendatangi klinik peradi meminta bantuan hukum. Korban masih di bawah umur dan mereka butuh keadilan agar polisi bisa menangkap pelaku.” Pungkas Wahidin (Kus)
Comment