Dua Jambret Kalung Nenek Berusia 85 Tahun Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Dua Jambret Kalung Nenek Berusia 85 Tahun Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara. (foto: Wartakota)
Dua Jambret Kalung Nenek Berusia 85 Tahun Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara. (foto: Wartakota)

Tangerang – Sebuah video mendadak viral di media sosial beberapa waktu yang lalu, saat seorang nenek bernama Sopiah (85) dijambret kalung emasnya oleh dua orang pelaku.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, akhirnya polisi dari Sat Reskrim Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan dua jambret kalung nenek.

Mereka adalah Iyan alias RZ (22) sebagai eksekutor dan Dadang alias NI (51) sebagai penadah barang.

Bacaan Lainnya

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, masker serta kartu atm.

Diamankan pula uang dari hasil penjualan kalung emas senilai dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah.

Keduanya ditangkap saat berada di kediamannya kawasan Babakan, Kota Tangerang, Banten.

Dalam rekaman CCTV, terlihat kedua pelaku menjambret kalung nenek Sopiah yang sedang menyapu halaman rumahnya di kawasan Pondok Serut, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Rabu (5/8/2020) pagi.

AKP Riza Sativa selaku Kapolsek Pondok Aren, mengatakan jika modus dari kedua pelaku yakni berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Namun melihat kondisi sekitar lingkungan sepi, para pelaku langsung menarik perhiasan emas dari leher korban dan seketika langsung melarikan diri.

“Pelaku berpura pura mencari alamat kepada korban setelah itu pelaku menarik perhiasan emas jenis kalung dari leher korban,” kata Riza di Mapolsek Pondok Aren, Tangsel, Rabu (12/8/2020), seperti dilansir Wartakota.

Riza menuturkan kedua pelaku mengaku terpaksa melakukan karena tidak memiliki pekerjaan. Sementara uang dari hasil kejahatannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing yang dilakukannya.

Tersangka RZ dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun, karena pelaku pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan tersangka NI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun, karena pelaku berperan sebagai pertolongan jahat atau penadah.

Sementara itu, polisi pun kini masih memburu satu orang pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

Berikut ini video dua jambret kalung nenek ditangkap:

(rnd)

Pos terkait

Comment