eportal.id, Kendari – Dua lelaki pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AMD (51) dan HR (32), berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Kendari di Jalan Garuda, Kelurahan Benua – benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Minggu (09/02/2020).
Dari tangan kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa alat hisap dan narkotika jenis sabu seberat 11,81 gram. Dengan masing-masing AMD 2,44 gram, sedangkan HR 9,7 gram ditangkap usai pengembangan kasus dari AMD.
“Polres Kendari akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba dan tidak akan memberikan ruang gerak terhadap peredaran narkoba di Kendari,” tegas Waka Polres Kendari, Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa, saat menggelar Press Release, Kamis (13/02/2020).
Akibat perbuatan keduanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (Fera/kendariinfo)
Comment