Categories: CuranmorKriminalNews

2 Maling Motor Bersenjata Api Tembak 3 Warga di Koja

2 Maling Motor Bersenjata Api Tembak 3 Warga di Koja

Jakarta – Dua maling motor bersenjata api airsoft gun tembakan tiga warga saat beraksi di parkiran kafe kawasan Koja, Jakarta Utara. Akibatnya tiga warga tertembak di bagian lengan dan dada.

Menurut Kapolsek Koja Kompol M. Syahronni, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Pada saat itu kedua pelaku berinisial F dan MBS hendak mencuri motor milik pengunjung kafe di Jalan Manggar, Kelurahan Tugu Utara.

Saat mencoba membongkar rumah kunci motor incarannya, aksi kedua pelaku diketahui korban. Korban pun memberitahu pengunjung kafe lainnya jika motornya mencoba dicuri pelaku.

Kedua pelaku karena terdesak langsung mengeluarkan senjata api jenis airsoft gun dan meletupkan sejumlah tembakan ke arah warga.

Akibatnya kejadian tersebut, tiga warga yang merupakan dua karyawan dan pemilik kafe berinisial HL, HR, dan BSD mengalami luka tembak di bagian lengan dan dada.

“Para korban luka tembak ada di lengan. Di lengan kanan dua-duanya, ada satu di dada atau tepatnya hampir di leher korban. Jenis senjata yang digunakan adalah airsoft gun dan jenis revolver,” ucap Syahronni pada Senin, 3 Juni 2024.

Pada saat menyaksikan hal itu, puluhan warga yang ada di lokasi pun tak gentar. Satu pelaku berinisial MBS berhasil ditekuk warga.

Sementara satu pelaku lain berinisial F berhasil meloloskan diri.

Ketiga korban yang mengalami luka tembak, dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja untuk pengobatan.

“Para korban lukanya tidak dalam, tidak sampai tembus ke organ-organ dalam korban,” terangnya.

Satu pelaku curanmor yang diringkus warga diserahkan ke pihak kepolisian. Syahronni menambahkan, memastikan satu DPO saat ini sudah diketahui lokasi persembunyiannya.

“Saat ini alamat sudah kita kantongin dan anggota Buser kita masih melakukan lidik di lapangan,” pungkasnya.

Kini atas perbuatanya pelaku MBS dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang darurat nomor 12 dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

(Wahyuni Adina Putri)

Wahyuni Adina Putri

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

10 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

11 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

12 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

14 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

21 jam ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

1 hari ago