Probolinggo – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo oleh Satreskrim Polres Probolinggo ternyata tidak hanya sekali memeras.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua oknum LSM bukan hanya sekali saja memeras kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
“Kalau di wilayah hukum Polres Probolinggo, dua oknum LSM ini memang mengaku hanya sekali memeras Kades.” Kata Vita saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/1/2025).
Namun, lanjut Vita, meski hanya sekali memeras Kades di Kabupaten Probolinggo, dua oknum LSM ternyata pernah memeras Kades lainnya, tapi berada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
“Ada dua kepala desa di wilayah Kota Probolinggo yang pernah diperas, kalau tidak salah itu masuk di Kecamatan Wonomerto” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kasi Humas Polres Probolinggo, keduanya akan dijerat pasal 368 atau pasal 369 KUHP Junto 55 Tentang Pemerasan dan pengancaman.
“Yang mana untuk ancaman hukumannya, dua oknum LSM ini terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diringkus Satreskrim Polres Probolinggo setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran Satap Efendi, Senin (20/1/2025).
Dua oknum LSM yakni Zainal (47) dan Hasyim (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan dengan barang bukti kurang lebih sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil dari memeras kepala desa.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua oknum LSM bukan hanya sekali saja memeras kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
“Kalau di wilayah hukum Polres Probolinggo, dua oknum LSM ini memang mengaku hanya sekali memeras Kades.” Kata Vita saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/1/2025).
Namun, lanjut Vita, meski hanya sekali memeras Kades di Kabupaten Probolinggo, dua oknum LSM ternyata pernah memeras Kades lainnya, tapi berada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
“Ada dua kepala desa di wilayah Kota Probolinggo yang pernah diperas, kalau tidak salah itu masuk di Kecamatan Wonomerto” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kasi Humas Polres Probolinggo, keduanya akan dijerat pasal 368 atau pasal 369 KUHP Junto 55 Tentang Pemerasan dan pengancaman.
“Yang mana untuk ancaman hukumannya, dua oknum LSM ini terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diringkus Satreskrim Polres Probolinggo setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran Satap Efendi, Senin (20/1/2025).
Dua oknum LSM yakni Zainal (47) dan Hasyim (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan dengan barang bukti kurang lebih sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil dari memeras kepala desa.












