eportal.id, Kendari – Dua orang pengedar narkoba berinisial AR (22) dan IL (32), berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Kendari, Kamis (06/02/2020).
Dari AR dan IL, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 26,42 gram. AR membawa 29 paket seberat 14,37 gram. Sedangkan IL, 17 paket seberat 12,5 gram.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto mengatakan bahwa kedua tersangka diringkus ditempat yang berbeda yakni di Kelurahan Sodoha dan Mandonga.
“AR kita tangkap didalam rumahnya jalan Bete-bete Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota kendari pukul 14.15 wita. Sedangkan IL sendiri, kami tangkap di samping Depot Metro jalan Surupati Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandoga pukul 18.30 wita “, ucap Kapolres Kendari di Mapolres Kendari, Sabtu (8/2/2020).
Akibat perbuatan oleh keduanya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (Fera/kendariinfo)