Dua Pemuda Residivis Maling. (foto : Istimewa)
eportal.id, Kendari – Dua pemuda residivis pencurian berinisial AC dan RY berhasil diringkus oleh Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Mandonga, Kota Kendari, Senin (10/02/2020).
Tersangka AC dan RY ditangkap Buser usai bertemu dengan seseorang yang baru saja membeli barang curian itu yakni 1 unit laptop dari tangan kedua pelaku.
Menurut pengakuan tersangka kepada tim Buser, uang dari hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk membeli narkoba.
Sementara, dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri masing-masing berjumlah satu unit, diantaranya laptop merk Asus, notebook merk Toshiba, speaker aktif merk Polytron, Infokus, dan warless.
(Fera/kendariinfo)
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…