Categories: News

Edarkan Uang Palsu, Warga Pemalang Dibekuk Polres Purbalingga

Edarkan Uang Palsu, Warga Pemalang Dibekuk Polres Purbalingga

Purbalingga – Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Pelaku diketahui mengedarkan uang palsu di wilayah Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga dalam pengakuanya saat Press Release pada Rabu (21/12/2022).

Wakapolres PurbaIingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan menjelaskan bahwa pelaku datang ke salah satu warung di Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten PurbaIingga. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/11/2022).

“Pelaku membeli sebungkus rokok menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu di warung milik Yuli Masfufah (21) warga Desa Sirandu RT 7 RW 3, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.

Pemilik warung sempat curiga, namun tetap memberi uang kembalian kepada pelaku. Setelah dicek ulang dan dipastikan uang tersebut palsu, pemilik warung lalu menanyakan kepada pelaku yang berada tidak jauh dari warung, namun pelaku langsung kabur.

Karena pelaku kabur, korban kemudian berteriak minta tolong. Sejumlah warga kemudian berusaha mengejar pelaku.

Peristiwa tersebut juga dilaporkan kepada polisi. Pelaku yang edarkan uang palsu akhirnya berhasil diamankan berikut barang buktinya di jalan raya Desa Sirandu.

Barang bukti yang diamankan yaitu 20 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri sama, 1 bungkus rokok merk Signature, 4 bungkus rokok merk Sampoerna Kretek, 3 korek api gas, 1 plastik kecil warna putih, 1 dompet warna hitam, 1 jaket warna hitam, 1 telepon genggam, satu sepeda motor dan uang rupiah asli Rp. 398.000,-.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan uang palsu dari orang lain yang baru dikenal asal Kabupaten Banyumas dengan cara membeli.

Uang palsu senilai Rp. 2,5 juta dibeli seharga Rp. 1 juta dan transaksi lakukan di terminal Banyumas.

“Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan di warung wilayah Kecamatan Karangjambu oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan hingga berhasil diamankan berikut barang buktinya,” jelasnya.

Tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah dihukum akibat pencurian gabah di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2011.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50 Miliar subsider pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar. (Kus)

Kus Woro

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

15 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

16 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

17 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

19 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

1 hari ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

2 hari ago