Categories: HukumNews

Eks Dirut PT PPI (Persero): Beli Gula dari Importir, PPI Laba Rp 32 Miliar

Jakarta – Eks Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI Persero), Dayu Padmara Rengganis menyebutkan PT PPI memperoleh laba Rp 32 miliar dari membeli gula pada importir. Demikian sebutnya sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/8/2025) di Jakarta.

Dayu menjelaskan, kala itu harga pasaran gula dipatok Rp 12 ribu dan PT PPI membeli gula dari importir swasta Rp 9 ribu. Melalui penugasan dari Menteri Perdagangan Thomas Lembong, PPI membukukan laba miliaran. Dayu menguraikan tidak tahu apakah keuntungan PT PPI bisa disebut sebagai keuntungan negara.
“Kami PPI mendapat penugasan dari Mendag. Bahkan nama importir gula tersebut dari Stafsus Mendag, kami hanya menjalankan penugasan saja,” ungkap Dayu.
Pada kesempatan itu juga, pengacara Hotman Paris Hutapea menyitir ucapan eks Mendag Tom Lembong yang bilang terdakwa lain dalam perkara importasi gula seharusnya dibebaskan dari dakwaan. Hotman – pengacara terdakwa Tony Wijaya NG – menjelaskan pelaku utama dalam kasus ini oleh Keppres (Keputusan Presiden) sudah dinyatakan no case anymore. Sehingga seharusnya no case

“Saya meminta kepada Majelis Hakim agar semua importir ditangguhkan penahanan,” pintanya.
Ada pun terdakwa korporasi dalam korupsi ini yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

Sembilan terdakwa itu didakwa merugikan keuangan negara karena mendapat kuota impor gula dari eks Mendag Tom Lembong periode 2015-2016. Jaksa penuntut umum mempermasalahkan pemberian impor gula itu karena tidak sesuai prosedur seperti tidak diputuskan dalam rapat antar kementerian.

Bagas

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

14 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

14 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

16 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

18 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

1 hari ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

2 hari ago