eportal.id, Maluku – Pada hari Kamis (5/3/2020) pukul 11.45 WIT, bertempat di Dusun Waiselaka Negeri Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah telah dilaksanakan eksekusi rill oleh Pengadilan Negeri Ambon terhadap lahan Dusun Waiselaka yang di atasnya terdapat rumah warga.
Dasar pelaksanaan eksekusi adalah Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon nomor: 16/Pen. Pdt. Eks/2019/PN Ambon. Jo Nomor 118/ Pdt. G/2014/PN Ambon tanggal 13 Januari 2020 tentang Perintah Eksekusi untuk keluar meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat/pemohon dalam keadaan kosong yaitu tanah Dusun Waiselaka yang berada di Negeri Waai.
Eksekusi lahan yang dikawal aparat kepolisian ini pun mendapat perlawanan dari warga setempat dengan cara melakukan pembakaran dan pelemparan ke aparat yang akan mengeksekusi lahan.
Guna mengantisipasi kericuhan meluas, aparat kepolisian pun menembakan senjata ke udara. Terdengar 12 kali letusan senjata yang membuat dua kubuh mundur teratur.
Belum diketahui berapa korban luka dalam insiden ini, namun dikabarkan seorang anggota kepolisian bernama Januar mengalami luka berdarah di bagian kepala.
(@cetul22)
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…
View Comments