Eksekusi Platinum Hotel oleh PN Palopo Memicu Sorotan Tajam, Mengundang Pertanyaan Serius

Eksekusi Platinum Hotel oleh PN Palopo Memicu Sorotan Tajam, Mengundang Pertanyaan Serius

Palopo – Pelaksanaan eksekusi terhadap objek Platinum Hotel oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Senin, 8 Desember 2025 menimbulkan perhatian besar serta diskusi publik yang luas. Eksekusi ini dilakukan saat proses hukum terkait objek tersebut masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan fundamental mengenai konsistensi prosedur serta sinkronisasi antara jadwal sidang dan tindakan eksekusi.

Pemilik Platinum Hotel, Hajja Nunu, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan resmi di PN Palopo dan perkara tersebut belum inkrah. Ia menyebut adanya perbedaan waktu yang mencolok antara agenda sidang dan jadwal eksekusi.

“Sidang berikutnya sudah ditetapkan tanggal 10 Desember. Tetapi eksekusi dilakukan tanggal 8. Ini bukan selisih kecil ini menimbulkan pertanyaan serius tentang dasar pelaksanaannya,” ujar Hajja Nunu dengan tegas.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses peradilan, namun berharap setiap tindakan yang menyangkut hak-hak keperdataan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak menolak proses hukum. Yang kami ingin tahu hanyalah: apa dasar eksekusi dilakukan lebih cepat dari agenda sidang?” tambahnya.

Sejumlah pemerhati hukum memberikan tanggapan keras dan menekankan bahwa langkah eksekusi di tengah proses hukum yang masih berjalan bukanlah praktik lazim dalam penegakan hukum perdata.

“Ketika perkara belum inkrah, sangat jarang ditemukan eksekusi dilakukan lebih dulu. Kondisi ini harus dilihat dengan kacamata hukum yang ketat. Prosedur dalam hukum bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi,” ujar seorang pemerhati hukum.

Mereka menilai bahwa tindakan eksekusi ini harus dijelaskan secara terperinci oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun polemik yang tidak perlu.

“Setiap perbedaan waktu antara sidang dan eksekusi harus dapat dibuktikan alasan hukumnya. Tanpa itu, publik akan menyimpulkan banyak hal. Itu berbahaya,” lanjutnya.

Seruan Transparansi: Langkah Peradilan Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Praktisi hukum lain juga menegaskan pentingnya transparansi tanpa kompromi dari lembaga peradilan.

“Dalam setiap perkara perdata, transparansi adalah mutlak. Eksekusi mendahului sidang lanjutan tidak bisa dibiarkan mengambang tanpa penjelasan. Setiap langkah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” ujar seorang praktisi hukum senior.

Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan agar tidak terjadi spekulasi yang merugikan semua pihak.

“Publik bukan lagi seperti dulu. Mereka peka, mereka mengikuti proses, dan mereka berhak mengetahui alasan hukum atas setiap tindakan,” tegasnya.

Platinum Hotel merupakan salah satu aset usaha strategis di wilayah Palopo. Perkembangan kasus ini tak hanya berdampak pada pemilik, tetapi juga memberi sinyal tertentu terhadap kalangan usaha di daerah tersebut.

Beberapa tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran bahwa ketidakkonsistenan prosedur hukum dapat berpengaruh pada iklim investasi dan rasa aman dalam menjalankan usaha.

“Kepastian hukum itu fondasi dunia usaha. Ketika ada proses yang terlihat tidak sinkron, pelaku usaha akan mempertanyakan stabilitas hukum di daerah ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa persoalan seperti ini memiliki efek domino.

“Yang terdampak bukan hanya pemilik hotel. Ini menyangkut kepercayaan investor, pelaku usaha lokal, dan masyarakat luas,” ucapnya.

Kasus Menjadi Pembahasan Luas: Publik Soroti Kepatuhan Prosedur

Eksekusi yang dilakukan lebih cepat dari agenda sidang ini menjadi salah satu isu yang paling banyak dibicarakan di Palopo. Banyak warga menilai bahwa pelaksanaan proses hukum dalam sengketa yang menyangkut kepentingan publik harus benar-benar mengikuti tahapan prosedural yang transparan dan konsisten.

Diskusi publik terus berkembang, mulai dari aspek hukum, prosedur peradilan, hingga dampaknya terhadap dunia usaha dan persepsi masyarakat tentang keadilan.

Kasus ini kini menjadi salah satu momen penting yang menguji sejauh mana konsistensi aturan peradilan diterapkan dan bagaimana lembaga hukum menjaga integritas dalam setiap tindakan resmi yang mereka lakukan.

 

Andi Wahab Nasir Sappo

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

7 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

7 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

9 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

11 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

18 jam ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

1 hari ago