Eksekusi Rumah Pensiunan Polisi Ricuh, Ahli Waris dan Juru Sita Tarik Menarik 

Eksekusi Rumah Pensiunan Polisi Ricuh, Ahli Waris dan Juru Sita Tarik Menarik 
Eksekusi Rumah Pensiunan Polisi Ricuh, Ahli Waris dan Juru Sita Tarik Menarik 
Eksekusi Rumah Pensiunan Polisi Ricuh, Ahli Waris dan Juru Sita Tarik Menarik

MedanEksekusi rumah milik seorang pensiunan polisi di Medan, Kamis (23/11/2023) siang berlangsung ricuh. Ahli waris yang berusaha menghadang juru sita Pengadilan Negeri Medan terlibat aksi tarik menarik.

Juru sita pengadilan negeri Medan mengeksekusi sebidang tanah seluas 1.500 meter yang terletak di jalan Air Bersih, Medan, Sumatera Utara.

Petugas gabungan yang akan melakukan eksekusi sempat mendapat perlawanan dari sejumlah orang, diduga dari keluarga dan ahli waris yang merupakan pensiunan polisi.

Bacaan Lainnya

Adu mulut dan negosiasi berlangsung alot, hingga akhirnya petugas juru sita dibantu aparat kepolisian memaksa menembus barisan ahli warus. Aksi tarik menarik antara kedua pihak inipun tak terhindarkan.

Subhan Aulia penasihat hukum ahli waris mengatakan, pihaknya memiliki surat SKT yang terbit tahun 1963, namun pada tahun 1993 terbit sertifikat tanah dengan objek yang sama atas nama Evi Supiah.

“Tanah kepemilikan ahli waris dari orang tuanya almarhum Israt mewariskan sebidang tanah ukuran 15 kali 100 meter dengan kepemilikan surat SKT tahun terbitnya 1963, namun seiring berjalan tahun 1993 terbitkan sertifikat tanah atas nama ibu Evi Supiah adalah ahli waris dari anak Puteh, almarhum Puteh memiliki beberapa istri termasuklah anak nama Supiah”, kata Subhan Aulia.

Namun penerbitan sertifikat ini dinilai salah sasaran, meskipun objeknya tepat namun alamatnya berbeda dengan lokasi yang ada.

Tak hanya itu, dalam gugatan juga penggugat melakukan gugatan terhadap Abdul Karim, sedangkan ahli waris bernama Karim. (RE-70)

 

Pos terkait

Comment