Categories: News

Empat Pelaku Maling Motor yang Berkeliaran di Muara Angke Dibekuk Polisi

Empat Pelaku Maling Motor yang Berkeliaran di Muara Angke Dibekuk Polisi

Jakarta – Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil menangkap empat pelaku pencurian motor yang beraksi di tiga tempat dan waktu berbeda di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari empat pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa para periode Maret hingga April 2025.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing , tiga kejadian pencurian motor yang laporannya telah diterima kepolisian itu terjadi pada 30 November 2024, 11 Maret 2025, dan 29 April 2025.

“Total ada empat tersangka yang kami amankan, atas nama MN, BD 33 tahun, SK 34 tahun, dan OY usia 23 tahun,” kata Martuasah dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (14/5/2025).

Pelaku MN beraksi dengan modus meminta tolong kepada korbannya mengantarkan ke suatu tempat di Penjaringan, Jakarta Utara.

Berawal kejadian, MN melihat korban lengah dengan memarkirkan motornya tanpa mencabut kunci kontak. Motor pun dibawanya kabur.

“MN ditangkap Senin 8 April 2025 di Muara Angke. Pelaku mengaku menjual motor ke Kapuk seharga Rp 2,5 juta,” jelas Martuasah.

Kasus kedua terjadi akhir April 2025 lalu di Resto Apung Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, dilakukan oleh tersangka SK.

Sementara kasus terakhir terjadi pada 29 April 2025 di wilayah Muara Angke, di mana tersangka OY kepergok melakukan aksi curanmor dan sempat melukai korbannya dengan golok.

“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengeluarkan golok, dan warga tersebut terluka akibat dari perbuatan tersangka. Personel Polsek Kawasan Sunda Kelapa melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima buah mata kunci,”( ucap Martuasah.)

Dari empat tersangka curanmor itu telah diproses oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

Para pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun setelah dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian, antara lain Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP.
(Wahyuni adina putri)

Wahyuni Adina Putri

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

17 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

17 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

19 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

20 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

1 hari ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

2 hari ago