FITRAH

DATA WARTAWAN

 

Nama : Fitrah

Jabatan : Pimpinan Umum

Nomor Induk Wartawan (NIW) : ID-01/EPMO-PERS/02/22

Bergabung : November 2022

Kode : EP01

Area : All

Pemegang kartu ini adalah benar wartawan media online www.eportal.id

eportal.id

Tidak dibenarkan bagi pemegang kartu ini melakukan tindakan di luar jalur hukum yang berlaku di Indonesia, seluruh KERJA para jurnalistik para wartawan secara hukum dilindungi UU sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999.

Pasal 18 ayat 1 UU Pers No.40 tahun 1999

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Semua wartawan Eportal tertera dalam box redaksi,apabila di dalam box redaksi/keterangan pada link yang terbaca pada QR Code nama yang tertera pada ID Card ini tidak ada maka yang bersangkutan bukanlah wartawan dari media Eportal.

 

SOP Perlindungan Wartawan

Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.

Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi;
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  3. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat.
  4. Dalam menjalankan tugasnya wartawan dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers.
  5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
  6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum.
  7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  8. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.

Comment