Categories: Biro JatengNews

Gaji Disetop, Perangkat Tetap Masuk Kantor Kades Klapagading Kulon Tantang Instruksi Tanpa Surat, Polemik PTDH Kian Memanas

Gaji Disetop, Perangkat Tetap Masuk Kantor Kades Klapagading Kulon Tantang Instruksi Tanpa Surat, Polemik PTDH Kian Memanas

Banyumas – Polemik berkepanjangan di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru yang semakin panas. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mengambil langkah tegas dengan menyetop gaji sembilan perangkat desa yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), meskipun para perangkat tersebut tetap nekat datang dan beraktivitas di kantor desa.

Keputusan keras itu disampaikan langsung oleh Karsono pada Senin, 5 Januari 2026. Kepala desa yang akrab disapa Sower itu menegaskan, penghentian gaji dilakukan karena status hukum sembilan perangkat desa tersebut sudah jelas dan sah, yakni PTDH.

“Pasti distop dulu. Sedang koordinasi dengan pegawai Bank Jateng sekalian memberikan surat PTDH ke pihak bank,” tegas Karsono kepada awak media. Langkah tersebut menjadi sinyal keras bahwa Pemerintah Desa Klapagading Kulon tidak main-main dalam menegakkan aturan, di tengah munculnya instruksi lisan agar para perangkat yang telah di-PTDH tetap diminta berangkat ke kantor desa.

Pernyataan Karsono diperkuat oleh kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH. Ia menegaskan bahwa mulai hari ini, gaji sembilan perangkat desa yang telah diberhentikan secara tidak hormat resmi tidak dibayarkan.

“Per hari ini gaji sembilan perangkat yang sudah di-PTDH distop. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Jateng. Jadi gaji yang seharusnya cair hari ini, 5 Januari 2026, bisa dipastikan tidak bisa cair. Itu kewenangan kepala desa,” tegas Djoko.

Djoko menjelaskan, secara normatif mekanisme penggajian perangkat desa berada di bawah tanggung jawab kepala desa. Penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN, ditetapkan dalam APBDesa, dan dicairkan setiap bulan, umumnya paling lambat tanggal 5. Seluruh proses tersebut mengacu pada Peraturan Bupati dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Di sisi lain, Karsono mengaku sangat menyayangkan adanya instruksi agar perangkat desa yang telah di-PTDH tetap diminta berangkat, terlebih instruksi tersebut tidak disertai surat resmi.

“Intinya tidak dibenarkan, kecuali ada surat resmi. Tapi saya minta surat ke Aspem tidak diberi. Jadi sangat menyayangkan atas instruksi tersebut,” tegas Karsono.

Situasi ini semakin memanaskan konflik internal di Desa Klapagading Kulon. Ketegasan kepala desa menyetop gaji perangkat yang telah di-PTDH menjadi babak baru polemik, sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait kejelasan sikap, dasar hukum, dan netralitas pihak-pihak terkait dalam menyikapi status sembilan perangkat desa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, polemik PTDH di Klapagading Kulon masih berpotensi berlanjut dan memicu konflik lanjutan di tingkat desa maupun kabupaten.

Kus Woro

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

9 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

9 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

10 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

12 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

19 jam ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

1 hari ago