Gegara Utang Rp300 Ribu, Paman Tega Aniaya Keponakan Hingga Tewas
Jakarta – DZ (53), paman yang membunuh keponakannya di Tanjung Priok mencoba menutupi aksinya dengan membakar rumah korban pada saat kejadian, Jumat (2/2/2024) silam.
Setelah memukuli korban AZA (15) menggunakan bangku, DZ membakar kain di atas kompor yang berada di dalam rumah korban di Jalan Cempaka No. 8, RT 17 RW 03 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
DZ Melakukan untuk membuat korban seolah-olah meninggal dunia karena terjebak kebakaran.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris, aksi DZ membakar kain di dalam rumah itu untuk mengalihkan tindakan pembunuhan yang ia lakukan.
Dirinya di sana melihat ada kompor, mengambil kain atau benda-benda lain yang mudah terbakar, ditumpuk di atas kompor kemudian dinyalakan,” kata Idris di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (26/2/2024).
Sehingga itu dianggap bagi dia mengalihkan, bahwa itu terjadi kebakaran, bukan pembunuhan,” sambungnya.
Setelah polisi lalu menerima laporan adanya kebakaran yang menimbulkan korban jiwa di rumah itu.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok di bawah pimpinan Iptu Idris bekerjasama dengan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Iptu Fauzan Yonnadi kemudian menelusuri laporan itu.
Polisi nyatanya mendapati bahwa korban AZA meninggal dunia bukan karena kebakaran, melainkan benturan benda tumpul.
Disitulah, Kepolisian mendalami kasus kematian korban dan mendapatkan temuan bahwa AZA tewas karena dibunuh.
Kepolisian langsung melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap tersangka di Stasiun Sudimara, Tangerang, pada 18 Februari 2024,” ucap Idris.
DZ akhirnya mengakui perbuatannya membunuh keponakannya sendiri dengan cara memukul korban dengan bangku kayu sebanyak lima kali.
Dalam kasus Pembunuhan ini dikarenakan rasa sakit hati DZ yang sering ditagih utang oleh kedua orangtua korban.
Setelah sampai di sana, karena dia sakit hati, sehingga dia di sana melihat ada kursi, anak korban sedang belajar pada saat itu, pelaku mengambil kursi lalu memukulkan kursi itu kepadanya,” kata Idris.
DZ ditagih terus utangnya, sehingga dia merasa sakit hati. Utangnya Rp 300.000,” sambungnya.
Atas perbuatannya, DZ disangkakan melanggar pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan berat, 338 KUHP tentang pembunuhan, hingga Undang-undang Perlindungan Anak.
Kini DZ terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment