Gelar Sosialisasi di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 5 Purwokerto Gandeng Satlantas Polresta Cilacap
Cilacap – HUT KAI Ke- 79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto gandeng Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL) 479 Kroya. Kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional KAI se-Jawa dan Sumatera.
Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema “Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” dengan melibatkan stakeholder terkait diantaranya Satuan Pelaksana Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Kewilayahan TNI/POLRI serta Komunitas Pencinta Kereta Api yaitu Spoorlimo dan IRPS Purwokerto.
“Dalam kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini, akan dilakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas. Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Yudhi Hartanto Deputy Vice President Daop 5 Purwokerto.
Yudhi menambahkan, sesuai aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
Sosialisasi ini bertajuk “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang kereta api agar keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat terus ditingkatkan.
Sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang disiplin berkendara, KAI juga memberikan hadiah berupa souvenir menarik kepada pengendara yang tertib berlalu lintas. Pemberian souvenir diberikan kepada pengendara yang disiplin seperti yang menggunakan helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas dengan baik saat melintas di perlintasan sebidang.
Yudhi menambahkan bahwa pada tahun 2024 masih terdapat 193 perlintasan sebidang di Wilayah Daop 5 Purwokerto yakni 171 perlintasan resmi dan 22 perlintasan tidak resmi/liar. Dari 171 perlintasan sebidang resmi tersebut, sebanyak 60 perlintasan dijaga oleh KAI yakni 23 JPL dijaga Unit Jalan Rel & Jembatan (Unit JJ) dan 37 JPL dijaga Unit Operasi. Sisanya, ada 56 perlintasan yang dijaga oleh pihak Pemda/Dishub, sebanyak 42 perlintasan yang dijaga swakelola masyarakat dan sisanya 13 jpl tidak dijaga. Sedangkan untuk perlintasan yang tidak resmi terdapat 22 JPL, dijaga warga sebanyak 6 JPL sisanya 16 JPL tidak dijaga.
“KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2024 ini, KAI Daop 5 Purwokerto bersama stakeholder terkait telah menutup 4 perlintasan liar. Secara total, hingga tahun 2024 ini KAI Daop 5 Purwokerto telah menutup sebanyak 36 perlintasan,” ungkap Yudhi.
KAI Daop 5 Pwt mencatat sepanjang Januari-September 2024 terdapat 32 kejadian temperan dengan rincian 6 kejadian di perlintasan sebidang dan 26 kejadian di jalur/petak jalan. Oleh karena itu, Yudhi menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Sebanyak 6 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut menyebabkan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. “Akibat tidak disiplin melintas di perlintasan sebidang 4 orang meninggal dan 3 orang luka ringan ,” tambah Yudhi.
Selanjutnya, Yudhi juga mengingatkan bahwa sepanjang jalur KA adalah area yang sangat berbahaya. Masyarakat sekitar jalur manfaat KA dihimbau untuk berhati-hati karena sepanjang tahun 2024 ini masih terdapat 26 kejadian temperan KA yang terjadi di jalur/petak jalan.
KAI Daop 5 Purwokerto dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
Yudhi menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Yudhi.(Kus)
Cilacap – HUT KAI Ke- 79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto gandeng Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL) 479 Kroya. Kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional KAI se-Jawa dan Sumatera.
Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema “Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” dengan melibatkan stakeholder terkait diantaranya Satuan Pelaksana Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Kewilayahan TNI/POLRI serta Komunitas Pencinta Kereta Api yaitu Spoorlimo dan IRPS Purwokerto.
“Dalam kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini, akan dilakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas. Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Yudhi Hartanto Deputy Vice President Daop 5 Purwokerto.
Yudhi menambahkan, sesuai aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
Sosialisasi ini bertajuk “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang kereta api agar keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat terus ditingkatkan.
Sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang disiplin berkendara, KAI juga memberikan hadiah berupa souvenir menarik kepada pengendara yang tertib berlalu lintas. Pemberian souvenir diberikan kepada pengendara yang disiplin seperti yang menggunakan helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas dengan baik saat melintas di perlintasan sebidang.
Yudhi menambahkan bahwa pada tahun 2024 masih terdapat 193 perlintasan sebidang di Wilayah Daop 5 Purwokerto yakni 171 perlintasan resmi dan 22 perlintasan tidak resmi/liar. Dari 171 perlintasan sebidang resmi tersebut, sebanyak 60 perlintasan dijaga oleh KAI yakni 23 JPL dijaga Unit Jalan Rel & Jembatan (Unit JJ) dan 37 JPL dijaga Unit Operasi. Sisanya, ada 56 perlintasan yang dijaga oleh pihak Pemda/Dishub, sebanyak 42 perlintasan yang dijaga swakelola masyarakat dan sisanya 13 jpl tidak dijaga. Sedangkan untuk perlintasan yang tidak resmi terdapat 22 JPL, dijaga warga sebanyak 6 JPL sisanya 16 JPL tidak dijaga.
“KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2024 ini, KAI Daop 5 Purwokerto bersama stakeholder terkait telah menutup 4 perlintasan liar. Secara total, hingga tahun 2024 ini KAI Daop 5 Purwokerto telah menutup sebanyak 36 perlintasan,” ungkap Yudhi.
KAI Daop 5 Pwt mencatat sepanjang Januari-September 2024 terdapat 32 kejadian temperan dengan rincian 6 kejadian di perlintasan sebidang dan 26 kejadian di jalur/petak jalan. Oleh karena itu, Yudhi menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Sebanyak 6 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut menyebabkan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. “Akibat tidak disiplin melintas di perlintasan sebidang 4 orang meninggal dan 3 orang luka ringan ,” tambah Yudhi.
Selanjutnya, Yudhi juga mengingatkan bahwa sepanjang jalur KA adalah area yang sangat berbahaya. Masyarakat sekitar jalur manfaat KA dihimbau untuk berhati-hati karena sepanjang tahun 2024 ini masih terdapat 26 kejadian temperan KA yang terjadi di jalur/petak jalan.
KAI Daop 5 Purwokerto dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
Yudhi menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Yudhi.(Kus)
Comment