eportal.id, Ambon – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kampus Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) di Tanah Lapang Kecil Ambon, Senin (22/7/24).
Aksi yang dikoordinir oleh Koordinator Lapangan Oktovianus Makatake ini menyoroti masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dalam aksinya, GMKI menyampaikan beberapa tuntutan penting, termasuk penerapan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Menurut GMKI, kampus harus menunjukkan komitmen tegas dalam melindungi mahasiswa dari kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kampus sebagai lembaga pendidikan formal harus menjamin kualitas dan pengembangan intelektual serta melahirkan individu yang bermartabat dan berakhlak. Kasus kekerasan seksual di kampus harus diselesaikan secara administratif dan hukum formal berdasarkan payung hukum yang sudah ada,” tegas Makatake.
GMKI juga menuntut kampus untuk menyediakan ruang aman bagi korban kekerasan seksual agar berani berbicara. Selain itu, mereka mengajak seluruh sivitas akademika untuk menjadi agen perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar kampus.
Aksi ini juga menyoroti kasus kekerasan seksual di Maluku yang kian marak, termasuk kasus persetubuhan terhadap anak yang melibatkan mantan camat Taniwel di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2023 dan masuk dalam daftar DPO sejak November 2023, namun ia masih bebas beraktivitas.
“Korban belum bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena kasusnya masih menggantung di Polda Maluku. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menuntaskan laporan yang sudah dibuat korban,” ujar Makatake.
Dalam momentum Hari Anak Nasional, GMKI Cabang Ambon menyerukan dan mendesak:
1. Pemerintah Provinsi Maluku agar memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak Maluku dan masifkan sosialisasi serta edukasi pencegahan kekerasan seksual.
2. Kapolda Maluku segera memberikan pertanggungjawaban kepada publik terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan Camat Taniwel.
3. Kapolda Maluku segera menangkap DPO mantan Camat Taniwel Timur dan menuntaskan laporan yang sudah dibuat oleh korban.
4. Pimpinan kampus memastikan adanya “ruang aman” di kampus bagi korban untuk bersuara.
5. Rekan-rekan mahasiswa diajak untuk bersama-sama melawan kekerasan seksual di kampus maupun di masyarakat.
GMKI berharap aksi ini dapat membawa perubahan nyata dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi para korban. (EP-03)
Comment