Purwokerto – Gugatan Anggota Kopkun ke PN terus berlanjut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, Subagyo, S.Pd, M.Si, menanggapi terkait gugatan sejumlah anggota Koperasi Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Kopkun) ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto beberapa waktu lalu.
Subagyo menilai, gugatan tersebut adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh setiap warga negara yang tengah memperjuangkan keadilan. Langkah tersebut juga dinilai tepat jika upaya mediasi belum membuahkan hasil.
“Saya pikir wajar, siapapun warga negara yang ingin mendapatkan keadilan kemudian mendatangi pengadilan, ya itu sudah benar jalurnya,” katanya saat dikonfirmasi, pada Minggu (01/12/2024).
Subagyo berpendapat, jika setiap warga negara harus tunduk terhadap aturan dan hukum yang berlaku. Tinggal bagaimana dari pihak tergugat menyikapinya.
“Dan bagi mereka yang dituntut, ya silahkan tinggal membuktikan saja di pengadilan. Ya wajar saja tidak masalah,” ujar politisi dari PDI Perjuangan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kopkun Purwokerto, di Jl. HR Boenyamin Komplek Ruko No. 16 – 17, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, digugat Rp 1,3 miliar oleh anggota. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Purwokerto pada Kamis, 28 November 2024 dengan nomor perkara 114 / Pdt.G / 2024 / PN Pwt oleh tim Kuasa Hukum Penggugat yakni, Djoko Susanto SH, Sri Handayani SH, Wahidin SH, Gema Etika Muhammad SH, dan Eko Prihatin SH.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Djoko Susanto SH menjelaskan, jika kliennya merupakan anggota Kopkun sekaligus ahli waris dari Alm. Sucipto. Mereka adalah istri dan anak-anak dari Almarhum, yakni Tumirah (60) sebagai penggugat I, Miranti Suci Sundari (27) penggugat II, dan Dianingrum Ayu Mastuti (25) penggugat III.
“Mereka menuntut pihak Kopkun memberikan uang tabungan atau simpanan dan ganti kerugian senilai Rp 1.323.808.410 yang selama ini tidak diberikan,” kata Djoko Susanto melalui keterangan tertulis, kemarin.
Dalam kasus tersebut, penggugat melayangkan gugatan kepada Kopkun Purwokerto sebagai tergugat I, Rektor Unsoed sebagai tergugat II, Kepala Dinkerkop UKM Banyumas sebagai turut tergugat I, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah sebagai turut tergugat II, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia sebagai turut tergugat III. (Kus)
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…