Jakarta – Pengacara Tonny Wijaya, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya bersama para terdakwa lainnya seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan. Menurutnya, kegiatan impor gula tersebut dilaksanakan dalam situasi darurat dan telah mendapatkan persetujuan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Menyetujui segera diimpor gula dan menugaskan PT PPI, itulah dasarnya. Jadi hanya dengan ini saja sudah bebas harusnya. Termasuk ini semua terdakwa,” ujar Hotman usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat IA, Selasa, 1 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Hotman merujuk pada Pasal 28 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117 yang memperbolehkan pelaksanaan impor tanpa perizinan lengkap apabila dilakukan dalam keadaan tidak normal.
Ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi terbatas yang menjadi dasar keputusan impor tersebut dilangsungkan pada 28 Desember 2015, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, serta belasan pejabat kementerian lainnya. “Semua menyatakan, semua setuju tidak ada keberatan impor gula mentah,” imbuhnya.
Hotman mengungkapkan bahwa rakortas tersebut menetapkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana impor sebanyak 200 ribu ton gula mentah. Namun, karena kondisi keuangan PT PPI yang sedang dalam status kolektibilitas lima (kol 5) dan memiliki utang hampir Rp2 triliun, maka kerja sama pun dilakukan dengan pihak swasta. “Dia (PPI) utangnya banyak, sudah kol 5, perlu hampir Rp2 triliun. Makanya kerja sama dengan swasta,” jelasnya.
Menanggapi argumen dari jaksa penuntut yang menyebut impor tersebut tidak memiliki izin sah, Hotman membacakan notulensi rapat yang menyatakan sebaliknya. Ia menyampaikan bahwa Menteri Pertanian dalam rapat tersebut justru menyarankan impor gula mentah demi mendukung industri dalam negeri.
“Apabila pemerintah mengimpor gula dalam bentuk raw sugar (gula mentah), maka akan jauh lebih bermanfaat bagi industri gula di Indonesia,” kata Hotman sambil menunjukkan salinan risalah rapat tersebut.
Hotman juga mempertanyakan dasar dakwaan dari pihak jaksa, terutama mengenai tudingan bahwa tidak ada izin dari Kementerian Perindustrian. “Jaksanya mengatakan tidak ada izin dari perindustrian. Ini ada,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh rangkaian proses impor telah melalui persetujuan lintas kementerian dan bukan hasil keputusan sepihak. Oleh sebab itu, ia menyebut dakwaan jaksa bertentangan dengan fakta yang ada. “Dakwaan itu bertentangan dengan rapat koordinasi ini,” ungkapnya.
Terkait isu kerugian negara yang diklaim jaksa, Hotman menyebut hal itu keliru. Ia menjelaskan bahwa tidak semestinya kerugian negara dihitung dari selisih tarif antara gula mentah dan gula siap konsumsi. “Yang diimpor gula mentah, masa harus bayar pajak gula jadi? Kalau belum diimpor kan tidak ada pajak. Tidak ada pajak berarti tidak ada kerugian negara,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga melontarkan sindiran terhadap tim kuasa hukum Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. “Saya nggak ngerti kenapa kuasa hukum Tom Lembong tidak fokus ke sini. Harusnya pakai Hotman kali ya,” ujarnya sambil tertawa.
Hotman berharap majelis hakim mempertimbangkan keberadaan rapat koordinasi terbatas sebagai dasar yang sah untuk pelaksanaan impor. Menurutnya, risalah rakortas tertanggal 28 Desember 2015 sudah cukup menjadi alasan hukum untuk membebaskan semua terdakwa. “Mohon kepada kuasa hukum Tom Lembong baca ini ya. Ini semua yang dituduhkan itu disetujui dalam rakortas,” tutup Hotman.
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…