Kabid Humas : Penangkapan Warga Oleh Oknum Poldasu Berlebihan
Medan – Kasus Viral‼️Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni Soroti Dugaan Kriminaliasi dan Kekerasan Polisi di Sumut, Humas Polda Akui Penangkapan Rahmadi Berlebihan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti dugaan pengani4yaan yang dilakukan anggota Ditresark*ba Polda Sumatera Utara terhadap seorang warga sipil, Rahmadi.
Ia menilai tindakan keker4san yang dialami Rahmadi tidak bisa dibenarkan, dan patut diselidiki secara serius.
“Tindakan pengani4yaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum. Itu perlu dipertanyakan dan harus ada pertanggungjawaban,” ujar Sahroni saat kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, Jumat, (22/8/2025).
Pernyataan politisi Partai NasDem ini seakan mempertegas sinyal adanya ekses kekuasaan dalam proses penangkapan yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi.
Oleh sebab itu, Sahroni mendesak agar internal kepolisian tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan anggotanya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, tidak menampik adanya tindakan di luar prosedur dalam proses penangkapan Rahmadi.
Ia menyebut tindakan yang dilakukan oleh Kompol DK, perwira yang memimpin penangkapan, tergolong berlebihan.
“Penangkapan yang dilakukan memang tidak menyalahi prosedur hukum. Tapi tindakan Kompol DK saat itu berlebihan,” kata Ferry.
Meski demikian, soal sanksi, Ferry menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal.
“Nantinya akan ditentukan oleh ankum (atasan yang berwenang menghukum) di Direktorat Reserse Nark*ba. Apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik, itu akan dinilai di sana,” ujarnya.
Sebelumnya, Rahmadi ditangkap oleh tim yang dipimpin Kompol DK pada 3 Maret 2025 dari dalam sebuah toko pakaian di Kota Tanjungbalai.
Kamera pengawas toko merekam detik-detik penangkapan yang disertai keker4san fisik terhadap Rahmadi.
Dalam rekaman itu, beberapa personel polisi tampak mengani4ya Rahmadi tanpa perlawanan berarti.
Yang membuat kasus ini makin janggal, penangkapan dilakukan tanpa barang bukti nark*tika di tempat kejadian.e
Meski demikian, Rahmadi tetap dituduh memiliki 10 gram sabv-sabv. Tuduhan itu langsung dibantah oleh tim kuasa hukum.
“Barang bukti itu tidak ditemukan di tangan atau tempat milik klien kami. Justru diduga berasal dari tersangka lain dan diletakkan di dalam mobil Rahmadi untuk menjebaknya. Bahkan saat ditangkap, mata klien kami ditutup dengan lakban oleh petugas,” kata Suhandri Umar Tarigan, pengacara Rahmadi.
Oleh karena itu, Tim kuasa hukum mendesak agar Propam Polda Sumut turun tangan secara serius.
“Jika benar terbukti melakukan pelanggaran berat, Kompol DK layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini bukan semata pelanggaran etik, tapi dugaan kej4hatan terhadap warga sipil,” tegas Umar.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kompol DK ataupun pihak Ditresnark*ba Polda Sumut terkait tuduhan tersebut.
Namun sebelumnya, sidang perkara nark*tika dengan terdakwa Rahmadi kembali diwarnai ketegangan.
Tim kuasa hukum memprotes keras penyitaan telepon seluler milik kliennya yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Protes itu mengemuka dalam persidangan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, penyitaan ponsel itu tak berdasar dan sarat kejanggalan.
Thomas menegaskan, sejak awal pihaknya khawatir penyitaan ponsel akan merugikan kliennya.
“Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta lenyap saat klien kami tak lagi bisa mengakses ponselnya,” tegasnya seraya menambahkan dugaan pencurian ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Sementara itu, Ronald Siahaan mengungkap kejanggalan lain. Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada pada kuasa hukum dengan BAP dipegang oleh majelis hakim.
“Padahal sumbernya sama, dari Ditresnark*ba. Ini bukti bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa,” ucap Ronald.
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…