Categories: Biro JatengNews

Kades Klapagading Kulon Keluarkan SP untuk 9 Perangkat Desa, Tegaskan Langkah Pembinaan

Kades Klapagading Kulon Keluarkan SP untuk 9 Perangkat Desa, Tegaskan Langkah Pembinaan

Banyumas – Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, resmi mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada sembilan perangkat desa dan kepala Dusun pada Senin (08/12/2025). SP yang bernomor SPI 001 hingga SPI 009 itu ditandatangani langsung oleh Karsono dan disampaikan sebagai bentuk pembinaan internal pemerintahan desa.

Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa SP tersebut merupakan upaya meningkatkan profesionalitas perangkat desa sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat lokal.

“Surat peringatan ini adalah mekanisme pembinaan kedinasan. Ini bukan hukuman, melainkan langkah untuk memastikan perangkat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” jelas Djoko Susanto dalam keterangannya, Senin (08/12/2025).

Dalam dokumen resmi, SP itu menyoroti adanya dugaan kelalaian beberapa perangkat desa yang dianggap tidak menjalankan tugas dengan optimal. Dua poin utama yang ditegaskan dalam isi teguran adalah:

  1. Perangkat tidak pernah melaporkan hasil pekerjaan kepada Kepala Desa secara tepat waktu.
  2. Perangkat mengabaikan tugas pokok dan fungsi jabatan serta tidak melakukan koordinasi dengan Kepala Desa.

Sembilan perangkat desa yang menerima SP yaitu:

  1. Edi Susilo — Sekretaris Desa
  2. Rizki Maria Ulfah — Kaur Keuangan
  3. Ratini — Kaur Umum & TU
  4. Jaril — Kasi Pemerintahan
  5. Nova Andrianto — Kasi Pelayanan
  6. Agus Subarno — Kaur Perencanaan
  7. Sodikin — Kepala Dusun 2
  8. Dedi Fitrianto — Kepala Dusun 3
  9. Ahmad Saefudin — Kepala Dusun 5

Djoko menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai prosedur dan bukan untuk merugikan pihak manapun. Ia menyebut pembinaan semacam ini penting agar roda pemerintahan desa tetap berjalan disiplin dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami memastikan tindakan ini sesuai aturan. Pemerintah desa harus tertib dan profesional demi kepentingan warga,” tegasnya.

Surat Peringatan tersebut diberlakukan hingga 12 Desember 2025. Setelah masa berlakunya berakhir, Kepala Desa akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap kinerja masing-masing perangkat untuk menentukan langkah berikutnya.

Kus Woro

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

10 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

11 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

12 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

14 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

21 jam ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

1 hari ago