Categories: HukumKriminalNews

Cegah Permusuhan Antar Tetangga, Kajari Probolinggo Damaikan Tersangka Penganiayaan Ringan

Cegah Permusuhan Antar Tetangga, Kajari Probolinggo Damaikan Tersangka Penganiayaan Ringan

Probolinggo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo membebaskan pelaku penganiayaan ringan atas dasar Restorative Justice (RJ), pada Senin (7/8/2023) kemarin. Hal ini bertujuan demi tidak timbulnya permusuhan antar dua belah pihak yang masih bertetangga.

Penganiayaan dilakukan oleh Yono (40) warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo kepada Sugianto (59) tetangganya sendiri pada Sabtu (18/3/2023) lalu. Karena tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya.

Penganiayaan bermula saat Sugianto menitipkan sapi kepada adik pelaku untuk dijual. Penjualan itu Yono membantu adiknya meskipun dirinya tidak diminta atau dilibatkan oleh korban. Setelah sapi terjual, adik korban kemudian berinisiatif memberitahu korban melalui sambungan selular.

“Tapi setelah ditelpon, ternyata oleh korban tidak diangkat karena saat itu korban berada di SPBU, jadi tidak diangkat, bukan disengaja tapi karena tidak boleh main HP saat di SPBU,” kata Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, Jumatv(11/8/2023).

Dari situlah, lanjut David, pelaku mulai kesal setelah adiknya memberitahu jika teleponnya tidak direspon oleh korban. Tak berselang lama, korban lalu menelpon balik, dan pelakulah yang mengangkatnya kemudian meminta korban agar datang ke rumahnya pelaku.

“Setibanya di rumah pelaku ini, entar dipicu masalah apa, keduanya ribut adu mulut dan tiba-tiba saja pelaku langsung memukul korban satu kali ke bagian wajah dan dahi. Dari sinilah korban tidak terima dan melaporkan pelaku,” jelas David.

Perihal RJ ini, menurut David, karena beberapa alasan, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban dan keluarga, pelaku serta tokoh masyarakat sepakat agar masalah tersebut diselesaikan kekeluargaan agar tidak ada permusuhan berkepanjangan.

“Korban juga menerima maaf tersangka tanpa syarat sehingga keduanya sudah berdamai, dan tersangka juga sudah menyesali perbuatannya, lalu masyarakat baik itu kepala desa dan lainnya juga mendukung penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan RJ,” ungkapnya.

“Dari beberapa alasan ini, sehingga dilakukan RJ ini dan tentunya dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pimpinan. Sehingga kemarin sebagai tanda damai dan kasus selesai ditandai pelepasan baju tahanan (warna oranye),” tutur David memungkasi. (Risty)

 

Risty Rofiq

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

12 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

13 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

14 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

16 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

23 jam ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

1 hari ago