Kapolres Jakarta Utara Jenguk Korban Penganiayaan di RSUD Koja
Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjenguk korban selamat dari penusukan di Jalan Langsat, Koja, Jakarta Utara yang terjadi Rabu (6/9/2023) kemarin.
Oktavianus Steven (20), korban selamat penusukan yang hingga kini masih terbaring lemas di RSUD Koja, Jakarta Utara.
Saat ini Oktavianus masih terkapar karena mengalami luka benturan benda tumpul di kepalanya karena dihantam pelaku menggunakan botol beling.
Oktavianus juga tertusuk di bagian pahanya dalam peristiwa berdarah Rabu dinihari lalu.
Menurut Kapolres, saat ini kondisi Oktavianus sudah mulai membaik meski mengalami luka yang cukup parah di tubuhnya.
“Oktavianus Steven mengalami luka di bagian paha dan selangkangan, luka benda tajam,” ucap Gidion di RSUD Koja.
Dalam kunjungannya ke rumah sakit, Gidion juga bertemu dengan kedua orangtua korban.
Kapolres didampingi Wakapolres Jakarta Utara Wiraga Dimas dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manosoh turut menyampaikan rasa prihatinnya atas kasus ini.
“Kita akan melakukan upaya hukum yang sangat tegas terhadap peristiwa seperti ini, Kapolres berjanji akan menindak tegas para tersangka yang sudah ditangkap”, ucap Gidion.
“Dengan cara-cara meluapkan emosi yang berlebihan kemudian melakukan kekerasan terhadap orang lain terutama menggunakan senjata tajam ini sesuatu yang harus dihentikan,” tegas dia.
Oktavianus terluka parah usai dikeroyok dan ditusuk ketiga tersangka, Prestian Adil Wicaksono (25), Ilham Ciputra (21), dan Tedi Setiawan (DPO).
Selain itu korban lainnya, Rizky Alam (27) meninggal dunia karena kehabisan darah, setelah tusukan badik dari tersangka Prestian mengenai pembuluh darah besarnya.
Akibat pengeroyokan berujung pembunuhan ini terjadi lantaran ketiga tersangka yang di bawah pengaruh alkohol tidak terima ditatap dan ditegur oleh para korban.
Para tersangka ditegur karena mereka menggeber motor saat sedang membeli minuman keras di salah satu warung di Jalan Langsat.
Kedua tersangka ditangkap 4 jam setelah kejadian atau pada pukul 8.00 WIB, Rabu pagi.
Tersangka dibekuk dari rumahnya yang masih berada di wilayah Koja, Jakarta Utara oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Koja dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Atas kasus ini, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Mereka terancam 15 tahun penjara.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment