Kapolres Polres Metro Jakarta Utara Pecat 3 Anggota Polisi Pemakai Narkoba Hingga Bolos Kerja

Kapolres Polres Metro Jakarta Utara Pecat 3 Anggota Polisi Pemakai Narkoba Hingga Bolos Kerja

Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga anggotanya, dalam apel di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/12/2023).

Ketiga polisi yang dipecat ini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.

Ada tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat.Gidion.

Mereka kita nyatakan melanggar kode etik Polri setelah mengonsumsi narkoba dan bolos kerja.

Ketiga Polisi, MYS pangkat Brigadir tersangkut kasus narkoba, R pangkat Bripka tersangkut kasus narkoba, dan S tanpa keterangan alias bolos kerja,” ungkap Gidion.

Apel PTDH terhadap anggotanya hari ini dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku sesuai undang-undang.

Ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang diberhentikan.

“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” bebernya.

Kita sangat menyayangkan jika ada anggota yang di-PTDH karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

“Sangat jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tegas Gidion.

(Wahyuni Adina Putri)

Comment