Banyumas – Persoalan dugaan pemerasan terhadap Dewi, warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, akhirnya diselesaikan secara damai. Kedua pihak yang terlibat, yakni seorang oknum polisi berinisial K dan seorang makelar kasus berinisial D, sepakat mengembalikan uang senilai Rp25 juta kepada korban.
Kesepakatan itu tercapai setelah melalui proses mediasi di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (26/08/2025). Mediasi dipimpin langsung oleh kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H.
Dalam pertemuan tersebut, kedua terduga pelaku berjanji akan melunasi pengembalian uang pada Jumat (29/8/2025). Berdasarkan komitmen itu, pihak kuasa hukum menyatakan perkara selesai secara kekeluargaan dan tidak akan dilanjutkan ke jalur hukum.
“Klien kami sudah mendapatkan kepastian dari pihak terkait. Karena itu, kasus ini kami anggap selesai,” ujar Djoko Susanto.
Diketahui, sehari sebelumnya, Senin (25/08/2025), Dewi sempat melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dialaminya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Ia mengaku diperas oleh dua orang yang menjanjikan dapat membantu menyelesaikan kasus hukum suaminya.
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…