eportal.id, Bengkulu – Saat sebagian masyarakat berniat merayakan pernikahannya secara terbuka, mengabarkan seluas-luasnya tentang hari bahagia mereka, dan kerap menunjukkan kebersamaan nan romantis, serta tercatat legalitasnya di suatu institusi negara. Sebagian masyarakat lain justru memilih menyelubungi pernikahan mereka dari pantauan negara dan khalayak luas, menutup keran informasi pengucapan janju suci mereka dari masyarakat alias mengambil opsi nikah siri.
Nikah siri didefinisikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan agama dan atau adat istiadat. Pernikahan siri tidak diumumkan kepada masyarakat dan tidak tercatat resmi di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Karena tidak tercatat secara resmi di KUA inilah banyak kalangan beranggapan bahwa nikah jenis ini merugikan bagi mempelai wanita karena lemahnya di mata hukum.
Baru-baru ini terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada pasangan nikah siri di Bengkulu. Seorang suami siri, Predi (24) melakukan penganiayaan terhadap Rahmah Dani di sebuah kafe di kawasan Lingkar Barat Kota Bengkulu, Sabtu (8/2/2020).
Pelaku pun diamankan di Polsek Gading Cempaka atas laporan Rahmah Dani. Meskipun merupakan kekerasan dalam rumah tangga, namun kasus ini akan menjadi kasus penganiayaan biasa karena hubungan antara pelapor dan terlapor hanya berstatus nikah siri.
Maka pihak kepolisian akhirnya menjerat pelaku dengan jerat pidana penganiayaan biasa.
Hal ini disampaikan Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul Qomar.
(rnd)
One comment
Pingback: Syech Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, Nafa Urbach Geram - Eportal