eportal.id, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan kegiatan skrining narkoba dan tes urine bagi seluruh pegawai di lingkup Kejati Maluku, Rabu (3/7/24).
Kegiatan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jefferdian, S.H.,M.H, didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana umum, Asisten Pengawasan, yang bekerjasama dengan Tim Laboraturium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku diantara lain Tommy Ch Lewerissa, Richard Latuihemalo, Fratiwi Ilyas, Florence Lopulalan, Febrianty Tarukalo, dan Andikha Aroma.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan bahwa skrining narkoba dan tes urine ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pimpinan Kejaksaan Agung Nomor B-2530/E.4/Enz.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024, dalam rangka “kegiatan Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) B06 Tahun 2024”.
“Tujuan dari skrining narkoba dan tes urine ini adalah untuk meningkatkan disiplin dan pencegahan dini, serta memastikan bahwa seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang,” ungkap Wakajati Maluku.
Hasil dari skrining narkoba dan tes urine menunjukkan bahwa seluruh pegawai dan tenaga honorer di lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku dinyatakan negatif. Hal ini menunjukkan komitmen Kejati Maluku dalam menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kejaksaan. (Amy)
Comment