Kejar-Kejaran Polisi dengan Kurir Narkoba, 5 Kg Sabu Diamankan

Kejar-Kejaran Polisi dengan Kurir Narkoba, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kejar-Kejaran Polisi dengan Kurir Narkoba, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kejar-Kejaran Polisi dengan Kurir Narkoba, 5 Kg Sabu Diamankan

Medan – Petugas direktorat reserse narkoba Polda Sumatera Utara terlibat aksi kejar-kejaran dengan seorang kurir pembawa 5 kilogram sabu, di jalan lintas Medan – Banda Aceh. Polisi pada akhirnya terpaksa menembak pelaku, yang menggunakan sepeda motor untuk membawa narkoba dari Aceh ke Medan.

Ini adalah rekaman video amatir yang diambil petugas subdit tiga ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, saat berupaya menangkap Dedi Kurniawan di jalan lintas Medan – Banda Aceh beberapa hari lalu.

Dalam rekaman terlihat pelaku yang mengendarai sepeda motor, terus berupaya melarikan diri saat mengetahui akan ditangkap polisi.

Bacaan Lainnya

Pelaku bahkan terlihat menambah kecepatan sepeda motornya, dan berupaya menghlangkan jejak dengan menyalip beberapa mobil dan truk dengan cara zig-zag.

Ppelaku akhinya berhasil ditangkap usai terlibat aksi kejar-kejaran sejauh lebih dari 3 kilometer, usai polisi berhasil mendahului dan menghentikan sepeda motor pelaku secara paksa.

Direktur reserse narkoba Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi Senin (19/8/2024) sore menyebut, ketika menangkap pelaku pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku, usai pelaku yang berhasil dihentikan usai terlibat kejar-kejaran berupaya kabur dan melawan petugas.

Hasil pemeriksaan, pelaku tercatat setidaknya sudah 3 kali membawa narkoba dari Aceh ke kota Medan dengan menggunakan sepeda motor.

Pihak kepolisian kini tengah mengejar pengendali pelaku yang identitasnya sudah diketahui.

“Pengakuan tersangka barang tersebut disapat dari seseorang inisial E di wilayah Langsa kemudian dengan mengendarai sepeda motor menuju dari Banda Aceh menuju ke Medan, dilakukan pengejaran oleh personil kita di perjalanan lintas Aceh Medan”, kata Direktur reserse narkoba Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi.

Dalam kasus ini pelaku yang saat ini ditahan di Polda Sumatera Utara, kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun atau maksimal dapat dihukum dengan hukuman mati, karena dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RE-70)

 

Pos terkait

Comment