Categories: HukumNews

Kejari Depok : Restoratif Justice Tak Berlaku Dalam Kasus Tindak Pidana Asusila di Bawah Umur

Kejari Depok : Restoratif Justice Tak Berlaku Dalam Kasus Tindak Pidana Asusila di Bawah Umur

Depok – Semenjak September 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui kebijakan keadilan restoratif telah menghentikan penuntutan terhadap tiga perkara pidana. Ketiga perkara itu ialah kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Paaal 362 KUHP, penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP, dan pengrusakan berdasarkan Pasal 406 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengungkapkan, proses penghentian penuntutan ini dilakukan dengan sangat ketat, sesuai keputusan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus melalui mekanisme yang sangat hati-hati dan terukur, karena tujuannya adalah untuk menjaga kebijakan ini agar tetap relevan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat,” ungkap Arief, Rabu (25/9/2024).

Perihal penanganan tindak pidana perlindungan anak, ubai sapaannya menjelaskan, hingga September 2024, penyidik kepolisian telah mengirimkan 54 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejari Depok. Dari jumlah itu, 34 berkas perkara telah diterima oleh Kejaksaan, dengan 28 berkas yang dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan pada tahun 2024.

Saat ditanya oleh awak media mengenai kemungkinan penerapan keadilan restoratif pada kasus tindak pidana asusila terhadap anak, Ubai dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan.

“Tidak ada restoratif justice untuk kasus tindak pidana asusila terhadap anak. Kasus seperti ini tidak memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Ia mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hanya diterapkan pada kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Namun, kasus asusila terhadap anak tidak termasuk di dalamnya.

“Kasus tindak pidana asusila terhadap anak tidak bisa diselesaikan melalui restoratif justice. Ini adalah tindak pidana berat yang harus dituntut dengan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak sebagai aset penerus bangsa merupakan prioritas utama kami,” ujar Arief.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Kejari Depok telah menuntut beberapa kasus tindak pidana asusila terhadap anak dengan hukuman maksimal. Beberapa kasus melibatkan tokoh masyarakat maupun tokoh agama yang justru seharusnya menjadi panutan.

“Pelaku dari kalangan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak telah kami tuntut dengan hukuman maksimal. Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama asusila,” tambahnya.

Kejari Depok menegaskan upaya penegakan hukum yang tegas ini merupakan wujud nyata dari perlindungan negara terhadap anak, yang merupakan aset penerus bangsa. Kejari Depok juga terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap anak, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan.(jan)

4dmin-port

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

15 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

16 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

17 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

19 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

1 hari ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

2 hari ago