Kejari Depok Telisik Dugaan Katrol Nilai Rapor Untuk Masuk SMAN

Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menindaklanjuti perihal manipulasi nilai rapor yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN).

 

“Kami bakal mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

 

Fakta-fakta persoalan manipulasi rapor di Depok, nilai dinaikkan sampai 20 persen. Terdapat 51 siswa SMPN 19 Depok yang sudah diterima di SMAN di Depok dibatalkan penerimanya seusai terbukti melakukan manipulasi nilai rapor dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

 

Ubay sapaannya meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di dunia pendidikan.

 

“Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan. Kami juga mengimbau para pendidik dan pejabat di lingkungan pendidikan untuk bekerja dengan jujur dan profesional,” imbuhnya.

 

Pihaknya akan memastikan setiap langkah penanganan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga kasus skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok ini menjadi perhatian serius Kejari Depok.

 

“Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam dunia pendidikan,” tandasnya. (jan)

Comment