Categories: HukumNews

Polres Jakarta Utara Tangkap 5 Pelaku Judi Online di Cilincing, Sita 6 Ponsel dan 4 Buah M-Banking

Polres Jakarta Utara Tangkap 5 Pelaku Judi Online di Cilincing, Sita 6 Ponsel dan 4 Buah M-Banking

Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pelaku judi online (Judol) yang kerap beroperasi di sekitar Jakarta Utara. Dari keempat pelaku yang diamankan, memiliki peran dari operator sebuah situs hingga pemain.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady, pengungkapan ini bermula dari adanya penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim terhadap maraknya kasus perjudian. Dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas judol di Cilincing.

“Kasus perjudian di cilincing yang kami tangkap dengan 4 orang tersangka dengan Barang bukti yang kami sita itu ada 6 unit handphone kemudian juga ada kartu ATM kemudian juga ada 4 buah m-banking dan lain sebagainya,” Kata Fuady di Mapolres, Jumat (24/1/2025).

Fuady menambahkan pelaku yang ditangkap, memiliki perannya masing masing. Dimana dari empat pelaku tersebut ada yang berperan sebagai operator atau admin akun judol dan lainnya berperan sebagai pemain atau pengguna akun tersebut.

“Yang kami amankan dari kasus judi online ini operator dan juga pengguna. Ini juga masih pengembangan ya masih pengembangan kepada pihak yang lebih tinggi lagi di atas operator. Sehingga diharapkan ini bisa kita ungkap secara utuh,” Ungkapnya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan. Pihaknya akan menyelidiki lebih mendalam sekaligus mengejar aliran dana judi online yang telah dijalani oleh ke empat pelaku termasuk sejumlah pihak yang terlibat didalamnya.(Kata Faudy)

“Ini masih didalami oleh penyidik aliran dananya sehingga kita harapkan dari aliran dana ini kita bisa mengungkap siapa-siapa yang terlibat di dalam praktek judi online ini dan saat ini masih pengembangan kepada para pelaku lainnya,” Pungkasnya.

Selain itu, Kepolisian juga berhasil mengamankan enam unit HP, tiga KTP, Dua buah ATM, Empat Unit M-Banking dan juga satu akun Judi Online. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
(Wahyuni adina putri)

Wahyuni Adina Putri

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

12 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

13 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

14 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

16 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

23 jam ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

1 hari ago