Purwokerto – Kasus penganiayaan dan pemerasan pada 14 November 2025 yang melibatkan sekelompok orang yang mengaku sebagai polisi gadungan akhirnya diselesaikan secara damai. Kesepakatan tersebut dicapai di Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto pada Jumat, (26/12/2025).
Kesepakatan damai ini disampaikan oleh Sudiro SH, selaku kuasa hukum dari 7 orang tersangka yang dikenal sebagai Dika Cs. Dalam pernyataannya, Sudiro SH menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan antara pihak terlapor dengan pihak korban, Prasetyo, beserta orang tuanya.
“Selaku pengacara dari tersangka Dika Cs, 7 orang tersebut. Saya bersyukur karena telah tercapai kesepakatan dari pihak terlapor dengan saudara Prasetya Urah Herjo dan orang tuanya. Kesepakatan ini dilakukan secara kekeluargaan dan telah dibuat secara bersama,” ujar Sudiro SH.
Ia menambahkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh jalan damai, termasuk mengajukan permohonan pencabutan laporan serta permohonan restorative justice (RJ) agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.
“Mudah-mudahan apa yang telah kami upayakan selama ini dapat berjalan lancar dan mencapai penyelesaian yang baik sampai selesai,” lanjutnya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk surat perjanjian damai, yang berisi pernyataan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum. Seluruh poin kesepakatan telah disetujui bersama sebagai dasar untuk pencabutan laporan resmi.
Sementara itu, Prasetyo, selaku korban penganiayaan dan pemerasan oleh tujuh orang yang mengaku sebagai polisi gadungan, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu penyelesaian kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Pak Joko, yang telah membantu proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, korban juga menyatakan telah memberikan maaf dan menegaskan tidak ada niat untuk melakukan balas dendam di kemudian hari.
“Saya sudah memberi maaf, dan tidak akan ada balas dendam. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah diberitakan bahwa seorang pemuda menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut sempat dilaporkan ke pihak berwajib sebelum akhirnya diselesaikan melalui jalur damai. Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap permasalahan dapat berakhir dengan baik dan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual , Indikasi Geografis( Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas…