eportal.id, Probolinggo – Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib menyebut, pembangunan rumah sakit baru di Kota Probolinggo sudah sesuai dengan amanat peraturan undang-undang secara herarki.
Apalagi rencana pembangunan RS Baru, sudah sesuai Perpres 80 tahun 2019, tentang percepatan pembangunan ekonomi, di kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Kawasan Bromo Tengger Semeru, Selingkar Wilid dan Lintas Selatan.
“Jadi apabila ada pihak yang beranggapan, rencana pembangunan RS di Kota Probolinggo merupakan ambisi, itu kurang tepat,” ujar Mujib, Senin (9/03/2020).
Mujib menyebut, rencana pembangunan RS Baru oleh pemerintah Kota Probolinggo, telah sesuai dengan visi misi dan programnya. Dimana baik walikota atau bupati, umummya menyusun programnya mengacu pada rencana strategis pemerintah pusat sampai ke daerah.
Mujib menjelaskan, pembangunan rumah sakit baru di kota probolinggo merupakan salah satu penunjang untuk wilayah BTS (Bromo Tengger Semeru) yang masuk dalam Perpres 80/2019.
Dimana dijelaskan lebih detail, mengenai materi yang diperintahkan dalam undang-undang di buat sebelumnya, atau mengacu pada pasal dari UUD 1945.
“Perpres dapat digunakan untuk melaksanakan peraturan pemerintah atau undang-undang. Saat ini kita harus cerdas dan mampu membedakan, mana pembangunan daerah yang di prioritaskan yang ditunjang dengan Perpres yang secara herarki,” pungkasnya.
Mujib berharap, agar semua pihak bisa bersama-sama mendukung amanat konstitusi dan tidak mengabaikannya. Pasalnya berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ditegaskanbahwa ekskutif dan legislatif merupakan unsur pemerintahan.
Keduanya, teran Mujib harus bersama-sama mendorong pembangunan daerah tanpa ada unsur intrik di dalamnya, selama demi kepentingan umum dan cita-cita kemerdekaan RI, pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan yg harus di jamin oleh pemerintah. (Risty)
Comment