Ketua RT Sesalkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Datangi Kelompok yang Salah

Ketua RT Sesalkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Datangi Kelompok yang Salah
Ketua RT Sesalkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Datangi Kelompok yang Salah
Ketua RT Sesalkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Datangi Kelompok yang Salah

JakartaKetua RT 011/03 Pluit Riang Prasetya menyesalkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Darmadi Durianto dan anggota DPR Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Gani Suwondo Lie mendatangi sekelompok pihak yang salah di kawasan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (25/5/2023).

“Kemarin ada sekelompok orang yang datang mengatasnamakan satu organisasi dan saya lihat di situ ada dua anggota dewan yang hadir, pertama dari DPRD DKI, yang kedua dari DPR RI,” kata Riang di kantornya, Jumat.

“Patut saya sampaikan dulu, ini yang kemarin demo (sambil mengeluarkan foto) yang teriak-teriak telah menghina nama baik saya dan profesi saya,” ujar Riang pula.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui wartawan di ruang kantornya, Riang menunjukkan foto penyewa ruko yang dianggap menjadi provokator demonstrasi pada Rabu (24/5/2023).

Setelah menunjukkan foto itu, Riang kembali memperlihatkan foto lainnya yang menampilkan sosok terduga provokator bertemu dengan Gani Suwondo dan Darmadi Durianto di depan salah satu ruko, Kamis (25/5/2023) kemarin.

“Orang ini (sambil kembali menunjukkan foto) bukan pemilik ruko, bukan penyewa ruko, dia hanya pedagang yang menyewa di ruko itu. Kok bisa ikut-ikutan dan memprovokasi pendemo,” kata Riang.

Riang lantas tak terima kunjungan anggota dewan Kamis kemarin malah menyoroti soal penyewa ruko yang menganggap dirinya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, pelaku UMKM tak bisa dibenarkan jika nyatanya mereka membuka usaha di atas saluran air dan bahu jalan.

“Jangan membawa nama UMKM dengan adanya pelanggaran-pelanggaran. Bagaimana mungkin UMKM berdagang di atas saluran air, bahkan berdagang di bahu jalan,” ujar Riang.

“Saya akan jelaskan ini tidak ada urusannya dengan UMKM, ini urusannya pelanggaran, Bapak,” kata Riang kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (26/5/2023).

Sementara itu Gani Suwondo Lie saat dikonfirmasi menanggapi santai pernyataan Ketua RT di Pluit kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat.

Melalui sambungan telepon, Gani menyebut sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta berhak untuk mendatangi siapa saja pihak yang dikehendaki.

Gani mengatakan tujuan kedatangannya ke Pluit Karang Niaga adalah untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta kepada warga setempat yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

“Intinya saya datang sebagai wakil rakyat ingin memperhatikan rakyat saya. Terserah, orang mau anggap apa, terserah, tapi ingat seluruh wilayah DKI Jakarta ini wilayah (kerja) saya. Jadi saya bisa mendatangi siapa saja di Jakarta diundang atau tidak diundang,” kata Gani.

Sebelumnya, anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III meliputi Jakarta Utara, Barat dan Kepulauan Seribu Darmadi Durianto mengaku prihatin dengan polemik yang terjadi antara penyewa, pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan dengan Ketua RT 011/RW 03 di jalan Niaga, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara baru-baru ini.

Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti polemik tersebut dengan menertibkan 22 bangunan ruko di blok Z4 Utara dan Z8 Selatan yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penertiban merupakan bentuk penegakan hukum yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Menurut Darmadi, polemik tersebut tidak seharusnya terjadi jika semua pihak mengedepankan prinsip musyawarah dalam menyelesaikan satu persoalan, di luar penyelesaian dengan pendekatan hukum positif.

“Hukum positif itu kan sifatnya ultimum remedium atau opsi terakhir ketika satu masalah menemui jalan buntu. Ini kan belum ada mekanisme musyawarah langsung menggunakan opsi penegakan hukum. Sebaliknya itu tidak sesuai dengan prinsip bangsa kita yang mengedepankan musyawarah,” ujar Darmadi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Jumat.

Senada, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo Lie mengaku prihatin atas nasib para pelaku UMKM di kompleks pertokoan Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Menurut dia, pembongkaran tidak seharusnya dilakukan secara tergesa-gesa hanya karena desakan warganet.

“Yang jelas saya prihatin akan nasib para pelaku UMKM di sini, bagaimana nasib mereka ke depan jika operasi mengalami penurunan,” kata Gani.

Gani juga mengingatkan, tugas dan peran pemerintah adalah untuk menyejahterakan rakyat.

(Wahyuni Adina Putri)

Pos terkait

Comment