Komplotan Spesial Pencuri Motor Belasan TKP di Probolinggo Dibekuk, 1 Orang Masih DPO
Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan tiga spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitar wilayah hukum Polres Probolinggo dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Ketiganya adalah Fendik (22), dan Supriyadi (28) yang sama-sama warga Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo serta Sugiono (32) warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, kalau ketiganya sudah diamankan beberapa bulan lalu dan dari hasil pemeriksaan serta interogasi awal, diakui bahwa mereka sudah beraksi di 5 TKP yang berbeda di Kabupaten Probolinggo.
“Awal pemeriksaan memang mengaku jika sudah beraksi di 5 TKP berbeda di Kecamatan Paiton, Kraksaan dan Kecamatan Leces,” kata Iptu Fajar, Jum’at (29/12/2023).
Namun, lanjut Iptu Fajar, setelah dikembangkan lagi, jumlah TKP bertambah menjadi 18 lokasi. Hanya saja, kata dia, dari 18 TKP tersebut masih akan dipastikan terlebih dahulu, dikarenakan banyak korban yang belum melapor.
“Kami sudah mendapat sejumlah video CCTV, tapi belum terdapat laporan dari para korban dan masih akan kami tindaklanjuti lagi. Para pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ujar Iptu Fajar.
Sementara modus komplotan ini menurut Fajar, jika pencurian para pelaku mendatangi motor yang terparkir baik di luar atau di dalam rumah dan tanpa ada pengawasan dari pemiliknya. Saat situasinya aman, pelaku langsung membobol stop kontak kendaraan incarannya.
“Langsung dibobol mengunakan kunci T yang sudah dibawa sebelumnya. Selain itu kami masih memburu satu orang DPO komplotan mereka, selain sebagai pelaku, orang ini juga yang menjual hasil motor curiannya,” pungkasnya. (Risty)
Comment