Banyumas – Konflik berkepanjangan antara Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, dengan sembilan perangkat desa berimbas serius terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan warga. Akibat ketegangan internal yang belum ada titik temu ini, warga menjadi pihak yang paling dirugikan, mulai dari terhambatnya pelayanan administrasi hingga hilangnya hak-hak mereka atas bantuan pemerintah.
Hal ini disampaikan Karsono saat kegiatan Road Show Klinik Hukum di Desa Klapagading Kulon pada Sabtu (13/12/2025) malam. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka. Karsono menyatakan, meskipun masyarakat tetap kompak dan hadir dalam berbagai kegiatan, mereka tetap bingung dengan kondisi yang terus berlangsung.
“Tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat tahu hukum dan dasar hukum yang ada. Alhamdulillah, warga kami tetap kompak. Setiap ada undangan, RT dan lembaga pasti berangkat. Tapi di balik kekompakan ini, konflik internal di pemerintahan desa membuat masyarakat kebingungan,” ujar Karsono.
Konflik ini dimulai sejak Agustus 2023, ketika Karsono dilaporkan ke Satreskrim Unit Tipikor Polresta Banyumas terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Meski sudah hampir dua tahun berlalu dan Karsono pernah didemo serta dilaporkan, tuduhan tersebut hingga kini belum terbukti secara hukum. Hal ini semakin memperburuk situasi, membuat masyarakat bingung harus berpihak ke mana.
Pelayanan Publik Terhambat, Bantuan Sosial Tertunda
Akibat dari konflik ini, pelayanan publik di desa Klapagading Kulon terhambat parah. Karsono mengungkapkan bahwa kedisiplinan kerja perangkat desa menurun, menyebabkan sejumlah agenda penting seperti RKPDes, MusrenbangDes, dan APBDes belum terlaksana.
“Pelayanan jelas terganggu. Perangkat berangkat siang, pulang semaunya. Sampai hari ini RKPDes, MusrenbangDes, atau APBDes belum dilaksanakan. Ini jelas merugikan masyarakat,” kata Karsono.
Kerugian paling nyata yang dirasakan warga adalah tidak cairnya bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh lebih dari seribu warga. Karsono menjelaskan, bantuan senilai Rp900 ribu per orang yang seharusnya diterima oleh warga tidak cair karena data mereka tidak diverifikasi faktual (verval) dan tidak dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial.
“Diperkirakan sekitar 1.000 penerima bantuan kehilangan hak mereka karena data tidak dimasukkan ke aplikasi. Ini adalah tugas perangkat desa. Dua tahun kesempatan hilang, masyarakat jelas dirugikan, baik bantuan dari kabupaten, provinsi, maupun pusat,” tegasnya.
Selain itu, bantuan lainnya seperti PSU (Program Satu Rumah Satu KTP) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan RW juga gagal diproses, karena datanya belum dimasukkan.
Warga Kecewa, Pembangunan Desa Terhambat
Warga setempat, Ahmad Munaidi, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai, konflik internal pemerintahan desa telah merugikan warga secara langsung.
“Yang dirugikan itu warga sendiri. Harapannya kalau bisa ya bersatu lagi. Kalau tidak bisa, ya harus tegas, karena kami sudah dirugikan selama ini,” ujar Ahmad.
Ahmad menambahkan, pembangunan desa hampir tidak berjalan. Insentif perangkat desa tidak cair, dan santunan kematian yang seharusnya diterima warga juga gagal diberikan.
“Di RT saya ada warga meninggal, seharusnya dapat santunan Rp45 juta, tapi kenyataannya tidak bisa. Jadi memang banyak kerugian,” ujarnya.
Tegas, Surat Peringatan Kades Terhadap Perangkat Desa
Terkait masalah ini, pada Jumat (12/12/2025), Kepala Desa Karsono resmi menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP II) kepada sembilan perangkat desa setelah Surat Peringatan Pertama (SP I) yang dikeluarkan sebelumnya pada 8 Desember 2025 tidak diindahkan. Pemerintah desa menilai sejumlah perangkat telah melanggar kewajiban mereka dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Konflik yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini masih belum ada tanda-tanda akan berakhir, dan masyarakat Klapagading Kulon berharap segera ada solusi agar pelayanan publik kembali normal dan bantuan sosial bisa dicairkan.
Peran Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Diharapkan Segera Turun Tangan
Dengan semakin memburuknya situasi di Desa Klapagading Kulon, warga dan pemerintah desa berharap adanya perhatian dan intervensi dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Jika tidak segera ditangani, dampak jangka panjang dari konflik ini bisa semakin merugikan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal hak-hak sosial dan pembangunan desa yang terhambat.
Pihak Carik Klapagading Kulon, Edi, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…