Konflik Warga di Banyumas Memanas: Tuduhan Intimidasi Mengemuka, Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Cepat

Konflik Warga di Banyumas Memanas: Tuduhan Intimidasi Mengemuka, Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Cepat

Banyumas – Konflik antar warga di sebuah lingkungan di Banyumas kian memanas setelah seorang pria berinisial R oknum perangkat Desa setempat mendatangi pelapor (Imam Subagyo) pada pukul 05.40 pagi.

Oknum R yang merupakan orang tua dari R, anak yang dilaporkan oleh warga, merasa keberatan atas tuduhan yang dialamatkan pada putranya. Ia menyebut bahwa ini sudah kali ketiga dirinya terlibat perselisihan dengan pelapor, terkait insiden antara anaknya dan anak pelapor, jelas Imam Kordes KRB Desa Windunegara.

Oknum (R) membantah tuduhan yang menyebut (R) melakukan tindakan yang dilaporkan. “R hanya di rumah bermain laptop saat kejadian, tidak ada keterlibatannya dalam masalah yang dituduhkan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Ia merasa laporan ini tak berdasar, meski pelapor mengklaim telah menerima keluhan dari warga yang cukup untuk membuatnya melibatkan pihak berwajib. Namun, pelapor merasa masalah ini serius dan telah memenuhi unsur pidana.

“Saya melaporkan ini karena sudah ada unsur pidana. Saya memasang baliho ini dengan swadaya dan di tanah saya sendiri,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, oknum R juga menuding pelapor ikut terlibat dalam kegiatan tertentu di Purwokerto, yang pelapor bantah sambil menegaskan bahwa masalah ini sudah ditangani oleh Ketua Rukun Tetangga (KRT).

Kuasa Hukum Djoko Susanto SH menjelaakan, bahwa dugaan adanya Intimidasi Mengancam Demokrasi, Polisi Harus Bergerak Cepat. Ketegangan semakin meningkat setelah tim kuasa hukum pelapor menyatakan adanya dugaan intimidasi terhadap klien mereka.

“Sebagai tim kuasa hukum, kami menyayangkan adanya intimidasi terhadap pelapor. Laporan ini diajukan ke Polresta Banyumas justru untuk meluruskan masalah secara hukum, bukan untuk menciptakan ketegangan baru”, terang Djoko Susanto.

“Mereka menilai intimidasi ini mencederai demokrasi yang seharusnya menjamin hak setiap warga untuk melapor tanpa tekanan. Oleh karena itu, mereka meminta Polresta Banyumas bertindak cepat sebelum konflik ini semakin memicu gesekan sosial di kalangan warga. Intimidasi terhadap pelapor ini adalah tindakan yang tidak bisa diterima. Kami berharap polisi segera turun tangan untuk mencegah potensi konflik di masyarakat, Polresta Banyumas diharapkan Bertindak Cepat.” (Kus)

 

Pos terkait

Comment