Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Kades Tutuwawang Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari MBD

Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Kades Tutuwawang Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari MBD
Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Kades Tutuwawang Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari MBD

eportal.id, MBD – Selain penetapan tersangka dalam dugaan korupsi yang melibatkan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dengan inisial S.O.N.L, Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) juga telah berhasil menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tutuwawang Kecamatan Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2017-2019.

Penetapan tersangka ini terjadi setelah Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Maluku Barat Daya melakukan serangkaian proses penyidikan pada Selasa, 2 Juli 2024, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dalam kasus ini, Kepala Desa Tutuwawang diduga menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan besar-besaran pada tahun 2017 hingga 2019, namun pengelolaan keuangan desa tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Diketahui bahwa, Tersangka Y.E diduga menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun 2017-2019 dengan besaran sebagai berikut:
– Tahun 2017 adalah senilai Rp. 1.280.768.384,
– Tahun 2018 adalah senilai Rp. 1.201.450.064
– Tahun 2019 adalah senilai Rp. 1.296.440.937.

Tidak dibentuknya tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang sesuai dengan ketentuan, serta tindakan kepala desa yang melakukan pengelolaan keuangan secara sepihak, menyebabkan terjadinya penyalahgunaan dana publik.

Temuan dari penyidikan menunjukkan adanya kegiatan yang tidak direalisasikan atau direalisasikan tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk kekurangan penyetoran pajak pada Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp.121.086.000,-, Belanja fiktif senilai Rp.522.844.242,-, ( Belanja Pengadaan Modal Gedung Kantor Desa, Belanja Bantuan Masyarakat, Belanja Pemberdayaan Masyarakat), Belanja mark-up sebesar Rp. 20.000.000,-, Pencairan dana desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp. 366.192.696.-, dan Belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ senilai Rp.232.500.000,-.

Dampak dari tindakan Kepala desa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.262.622.930, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya.

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Maluku Barat Daya diantaranya Dwi Kustono,SH Kasi Pidsus, Ahmad Lutfi, SH Kasi BB, dan Raymond Hendriksz, SH Jaksa Fungsional telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di ruangan Pidsus Kejati Maluku yang didampingi oleh Penasehat Hukum Yohanes Laritmas, SH, MH selama kurang lebih 3 jam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Y.E ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Ambon dengan pengawalan petugas Kejaksaan.

Surat penetapan dan penahanan telah di keluarkan untuk tersangka, dengan surat penetapan No. TAP-02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tgl 2 Juli 2024,
SP Penahanan No. 02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tgl. 2 Juli 2024.

Penetapan tersangka ini merupakan langkah dalam upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi dan menindak tegas pelaku yang merugikan keuangan negara. (Amy)

Pos terkait

Comment