Jakarta – Kuasa hukum orangtua murid berinisial E angkat bicara terkait ramainya dugaan perundungan di sebuah sekolah swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang sebelumnya dilaporkan para orangtua murid lain.
Pengacara keluarga E, Sahala Siahaan menyebut, pemberitaan dan isu yang beredar belakangan ini terlalu dibesar-besarkan dan menimbulkan suasana tidak kondusif di lingkungan sekolah.
Menurut Sahala, peristiwa yang dipersoalkan para orangtua sebenarnya merupakan kejadian antarsiswa yang sudah ditangani pihak sekolah.
Dari pemeriksaan guru, kata dia, tidak ditemukan adanya luka berat maupun dampak fisik serius pada anak yang mengaku menjadi korban.
“Guru sudah verifikasi, tidak ada luka berat. Anak kami hanya dikenai sanksi teguran lisan,” ujar Sahala di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (10/12/2025).
Namun, pihak orangtua yang merasa anaknya menjadi korban disebut tetap tidak puas dan memilih membawa persoalan ini hingga ke laporan polisi pada Maret 2025.
Menurut Sahala, langkah tersebut dinilai berlebihan dan justru berdampak buruk pada kondisi psikologis anak kliennya yang masih berusia di bawah 12 tahun.
“Bisa dibayangkan anak kecil diperiksa polisi. Dampaknya tentu tidak baik bagi psikologi anak,” ucapnya.
Sahala mengatakan laporan kedua juga kembali dibuat pada November 2025 oleh orangtua murid lainnya.
Padahal, lanjut dia, rekomendasi pemeriksaan internal sekolah yang menetapkan sanksi berat tidak didasari bukti kuat terkait luka fisik, kerusakan permanen, atau trauma berat sebagaimana ketentuan dalam aturan sekolah.
“Tidak ada alat bukti yang menunjukkan adanya luka fisik berat atau kerusakan permanen. Anak kami tidak melakukan itu,” tegasnya.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum juga menyinggung salah satu orangtua pelapor yang disebut merupakan seorang oknum jaksa berinisial.
Ia menyayangkan sikap yang dinilai tidak bijak dalam menangani masalah anak.
“Karena tidak puas dengan teguran lisan, oknum jaksa ini membawa kasus anak sampai ke polisi. Padahal menurut kami tidak perlu sejauh itu,” tuturnya.
Sahala mengaku pihaknya juga keberatan dengan maraknya karangan bunga bernada protes yang dikirim ke sekolah, serta narasi di media sosial maupun grup WhatsApp orangtua murid yang menyebut anak kliennya sebagai pelaku bullying.
Ia menilai hal tersebut memperburuk suasana dan berdampak pada kondisi mental E.
“Anak kami juga mengalami ketidaknyamanan, ada sindiran-sindiran dan tekanan sosial. Dia juga merasa dirundung oleh situasi dan narasi yang berkembang,” ungkapnya.
Meski demikian, Sahala memastikan kliennya tetap bersekolah seperti biasa, meski merasakan perubahan suasana yang dinilai semakin tidak kondusif.
Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, sekaligus meminta pihak sekolah Penabur Intercultural School bersikap netral dan tidak terprovokasi oleh tekanan orangtua tertentu.
“Kami imbau semua pihak untuk menahan diri. Ini persoalan anak, seharusnya tidak melebar hingga gaduh seperti sekarang,” pungkasnya.
Kasus dugaan perundungan ini sebelumnya dilaporkan orangtua tiga siswa, yakni G (11), J (10), dan C (10), yang mengaku mengalami bullying fisik dan psikis oleh E sejak beberapa tahun terakhir.
Para orangtua korban juga menunjukkan protes dengan mengirim karangan bunga berisi keluhan ke depan sekolah.
(Wahyuni adina putri)
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…