Kuasa Hukum Desak Polisi Profesional Tangani Kasus Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus
Banyumas – Keluarga korban rudapaksa anak berkebutuhan khusus berinisial NPSN warga Kecamatan Wangon didampingi Tim kuasa hukum dari PBH Peradi SAI Purwokerto kali kedua mendatangi Satreskrim Polresta Banyumas pada Senin (14/10/2024).
Tim Kuasa Hukum PBH Peradi SAI Purwokerto Eko Prihatin SH menjelaskan, pihaknya mendesak agar kepolisian segera menangkap pelaku. Kasus ini dibutuhkan atensi yang lebih terhadap korban ini baik dari kita selaku kuasa hukum maupun dari pihak Kepolisian.
“Kami kuasa hukum dari PBH Peradi SAI Purwokerto meminta dari pihak kepolisian terutama unit PPA untuk lebih profesional dalam melakukan tindak lanjut dari proses pelaporan ini, sampai saat ini sudah 3 orang saksi yang hari ini juga masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kasubnit 1 Unit PPA Polresta Banyumas Ipda Andi Dwisantosa menjelaskan, kasus rudapaksa anak berkebutuhan khusus ini masih berproses. Secara prosedural, korban NPSN beserta eyangnya datang ke Polresta Banyumas dan sudah dimintai keterangannya.” kata Andi
Menurutnya, korban nantinya dengan didampingi dari Unit PPA akan diperiksa kondisinya di psikiater dan di pusat kesehatan terlebih dahulu. Setelah itu, hasil pemeriksaan psikiater dan kesehatan sudah keluar, baru pihaknya memeriksa saksi-saksi dari hasil tersebut.
“Setelah ada hasil pemeriksaan dari psikolog di psikolog kan dijelaskan apa yang dialami korban, baru keterangan dari saksi dan melakukan tahap selanjutnya,” pungkas Ipda Andi Dwisantosa. (Kus)
Comment