Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Minta Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan dan Tangkap Pelaku
Banyumas – Kasus pengeroyokan terhadap warga berinisial AJ (22) RT 04 RW 03 Desa Pageraji Cilongok Banyumas Jawa Tengah belum tuntas hingga kini. Sementara terduga pelaku berinisial KSM merupakan warga Desa Cikidang Kecamatan Cilongok.
Pengeroyokan tersebut dipicu rumah korban AJ yang ditempati oleh kakaknya Widi Astuti (30) sering digunakan hal-hal yang tidak baik. Korban bermaksud menasehati kakaknya tidak membawa teman-temannya ke rumah karena sangat mengganggu lingkungan.
“Karena tidak diterima dinasehati korban, terjadi percekcokan antara kakak dan korban. Terduga pelaku KSM yang merupakan teman kakaknya tersebut bersama 3 temannya mendatangi rumah korban AJ untuk menyelesaikan masalah dengan kakaknya tersebut.
Kuasa Hukum Korban Kompol Purn Sudiro, SH, saat ditemui pada Sabtu (28/09/2024) menjelaskan, bahwa sekira Pada pukul 22.30 WIB teman-temannya datang, KSM mengambil pisau di dapur dan mau menusuk korban, teman- teman korban dipegang agar tidak bisa melawan, korban sempat dipukul bagian kepala, hungga pengeroyokan, temen korban memisah, setelah itu terjadi cekcok dengan KSM dan kakaknya WA, meninggalkan rumah korban bersama KSM.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di rahang, dan tidak bisa untuk mengunyah untuk makan sehingga opname selama 3 hari dari senin sampai hari Rabu sejak kejadian. Sampai sekarang pelaku masih berkeliaran dan belum dilakukan penangkapan, bahkan saat korban dipukul saksikan empat orang temannya yaitu saudara Rafael, Fahri dan Nanda. Untuk Saudara Farel dengan Nanda sudah dimintai keterangan, namun yang dua itu belum dan untuk saksi saudara Widi Astuti juga belum dimintai keterangan apalagi tersangkanya,” jelas Sudiro, SH.
Padahal kasus pengeroyokan sudah dilaporkan ke Polsek Cilongok. Namun saat ditanyakan ke penyidik katanya baru mau ada pemanggilan.
“Saya juga sampaikan kasus ini sudah jelas semua orang dan saksi sudah siap untuk dimintai keterangan, kata penyidik nanti nunggu belum dilakukan gelar perkara apakah memenuhi unsur untuk tindak pidana. Kita sebagai lawyer minta kejelaaan dari hari senin janjinya hari selasa mau dimintai keterangan yang bisa untuk saksi tidak perlu pakai panggilan saya mau datang ke sana,”ujarnya.
Kuasa hukum korban Sudiro SH akan membawa sendiri para saksi untuk dihadirkan ke Polsek untuk memberikan keterangan. Perkara pengeroyokan yang dilaporkan korban ke polisi hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
“Saya sebagai mantan mendidik aja jelas ujungnya terpenuhi semua tiba-tiba laksanakan enggak. Bagaimana tanggapan masyarakat ya kita jangan sampai nanti ini ke mana-mana kita nggak enak karena biar bagaimanapun juga karena ada mantan penyidik otomatis ingin baik semuanya,” Imbuh Sudiro.
Kindisi korban saat ini, perlahan sudah membaik. saya sebagai pengacara korban, meminta polisi segera melakukan gelar perkara karena ini semua sudah jelas, saksi ada, Kasus pengeroyokan itu, para terduga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana pengeroyokan.” Pungkasnya. (Kus)
Comment