Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Apresiasi Kinerja Polisi

Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Apresiasi Kinerja Polisi

Purwokerto – Kasus persetubuhan anak dibawah umur berinisial NA (16) warga Kecamatan Purwojati Banyumas yang dilakukan oleh 3 terduga pelaku pada bulan September 2023 lalu, Polresta Banyumas sudah melakukan sejumlah pemeriksaan baik terhadap korban maupun terduga pelaku.

NA didampubgi ayahnya KWT kembali menjalani pemeriksaan kali kedua di unit PPA Polresta Banyumas dengan didampingi Tim kuasa hukum PPH Peradi SAI Purwokerto Eko Prihatin, SH pada Rabu (16/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan lanjutan pada hari Rabu ini, Eko Prihatin, SH menjelaskan pihak kepolisian membutuhkan keterangan tambahan dari sekian kali pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Untuk hari ini memang dibutuhkan keterangan tambahan ya hubungan dengan ketiga tersangka yang memang sudah diperiksa semua sehingga dibutuhkan keterangan-keterangan tambahan yang memang harus disinkronkan dengan pemeriksaan korban kemarin,” terang Eko Prihatin, SH.

Pada saat pemeriksaan di Polresta Banyumas, NA (16) mendapat kunjungan utusa dari Dinas Sosial Kabupaten Banyumas. Dinas Sosial tersebut akan melakukan kunjungan ke rumah korban untuk melihat kondisi keluarganya.

Hal itu karena ibu korban NA tidak ada di rumah karena sedang bekerja sebagai TKW di luar negeri, sehingga persoalan itu merupakan permasalahan sosial.

“Dengan adanya persetubuhan anak di bawah umur yang karena Kejadian itu korban harus putus sekolah kemudian harus melahirkan punya anak kecil yang memang harus dirawat sedangkan melihat latar belakang keluarganya dari keluarga sederhana sedangkan ibu kandungnya itu bekerja di luar negeri ya sebagai TKW jadi dinsos respon cepat, dan akan memberikan bantuan terhadap NA,” kata Eko Prihatin, SH.

Karena itu, pihaknya selaku tim advokat PPH Peradi SAI Purwokerto mengapresiasi reaksi cepat dari Dinsos Banyumas tersebut.

Disamping itu, Eko Prihatin juga mengapresiasi kerja Polresta Banyumas khususnya unit PPA yang secara maraton melakukan pemeriksaan dengan cukup baik responnya.

“Dari kuasa hukum sendiri kita mengawal kasus ini, dan dari pihak kepolisian sendiri selaku penyidik cukup responsif, sudah bekerja secara profesional dengan urutan-urutan dari awal Laporan diterima sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan sendiri terhadap korban tiga kali Kemudian dari tersangka ketiganya juga sudah diperiksa,” jelas Eko.

Sementara itu, pemeriksaan dirasa sudah lengkap oleh Polresta Banyumas dan akan segera mengadakan gelar perkara. Sehingga upaya hukum naik ke tahap berikutnya dengan mengadakan penangkapan segera terhadap para terduga pelaku.

“Melihat perkembangannya sampai saat ini terduga pelaku dirasa masih cukup kooperatif masih cukup kooperatif dari tiga tersangka itu yang memang sudah diperiksa di unit PPA, informasinya masih cukup kooperatif mungkin dalam waktu tidak terlalu segera akan gelar perkara mungkin bisa dilakukan upaya penahanan untuk mengantisipasi pelaku kabur,” pungkas Eko Prihatin. (Kus)

 

Pos terkait

Comment