Kuasa Hukum Nilai Pemerintah Sewenang-wenang dalam Proses Seleksi Perangkat Desa Karangturi
Banyumas – Kuasa hukum warga Desa Karangturi, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, H. Djoko Susanto, SH, menilai adanya tindakan kesewenang-wenangan pemerintah dalam proses seleksi perangkat desa (P3D) Karangturi. Hal itu disampaikan menanggapi hasil rapat klarifikasi yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025 di Kecamatan Sumbang.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat, 1 Agustus 2025, Djoko menyebut bahwa sikap Asisten Pemerintahan Sekda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menunjukkan arogansi dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam merespons laporan dugaan kecurangan seleksi P3D.
“Hal ini menunjukkan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah dalam melakukan kebijaksanaan menegakkan aturan, khususnya dalam seleksi P3D,” ujar Djoko kepada wartawan Jumat (01/08/2005).
Lebih lanjut, Djoko menekankan bahwa seorang pejabat seperti Nungky seharusnya menjalankan fungsi pelayanan publik, bukan bertindak seolah-olah sebagai hakim atas laporan masyarakat.
“Tugas mereka adalah melayani masyarakat, bukan mengamankan titipan oknum anggota dewan atau pejabat. Mereka bukan juri dalam mencari keadilan,” tegasnya.
Djoko juga menyinggung bahwa satu-satunya pihak yang berwenang untuk menilai bukti dugaan kecurangan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), bukan pejabat pemerintahan yang menurutnya rentan bersikap tidak adil.
“Jadi, hal tersebut menjadi jelas adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas dan kami selaku kuasa hukum tetap akan menuntut keadilan. Ini sudah masuk dalam pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama prinsip keadilan dan tidak memihak,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam rapat klarifikasi yang dihadiri berbagai pihak termasuk perwakilan warga dan unsur pemerintah, Asisten Pemerintahan Setda Banyumas Nungky Harry Rachmat menyampaikan bahwa setelah dilakukan kajian mendalam, ketujuh poin yang dipersoalkan oleh warga tidak didukung bukti yang cukup kuat.
Adapun tujuh poin keberatan yang dilaporkan oleh warga antara lain: – Dugaan kebocoran soal ujian, – Komputer error saat ujian, – Ketimpangan nilai peserta, – Tidak ada pemberitahuan dan tanda tangan berita acara, – Ketidaksinkronan bukti dan surat aduan, – Dugaan manipulasi hasil ujian, – Pelanggaran prosedur seleksi.
“Kesimpulan sementara, tidak ditemukan bukti yang kuat atas tuduhan yang disampaikan. Namun, laporan tetap akan kami teruskan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelas Nungky.
Meski demikian, pihak warga melalui kuasa hukumnya tetap bersikukuh untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
“Langkah hukum tetap kami tempuh. Ini bukan semata soal seleksi, tapi menyangkut hak dan marwah warga yang ingin proses pemerintahan desa berjalan secara bersih dan transparan,” pungkas Djoko.