Buka Laporan Online, Kejari Probolinggo Terima Laporan Pungli PTSL

Buka Laporan Online, Kejari Probolinggo Terima Laporan Pungli PTSL
Buka Laporan Online, Kejari Probolinggo Terima Laporan Pungli PTSL
Buka Laporan Online, Kejari Probolinggo Terima Laporan Pungli PTSL

ProbolinggoKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sudah memberlakukan laporan kasus secara elektronik atau online. Hal itu bertujuan, untuk mempermudah masyarakat melaporkan segala tindak pidana di sekitarnya tanpa ada rasa ketakutan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa mengatakan, jika diberlakukannya laporan online tersebut, tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti kalau masih tak mematuhi ketentuan ataupun persyaratan yang berlaku.

Sehingga, kata dia, hingga saat ini, kurang lebih ada 3 laporan yang masuk dan akan segera diproses. Dari 3 laporan itu, menurut dia, salah satunya laporan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) di salah satu desa.

Bacaan Lainnya

“Persyaratannya jika mau melapor secara online, harus menyertakan identitas lengkap disertai Contact Person (Nomor HP), agar jika nantinya laporan itu bisa diproses maka pelapornya nanti akan dihubungi oleh petugas atau penyidik,” kata David, Sabtu (6/5/2023).

Meski begitu, menurut David, pihaknya tetap akan menjamin dan melindungi pelapor agar sekiranya tidak diketahui oleh pihak manapun tanpa terkecuali, sehingga pelapor dipastikan aman dan tetap terlindungi.

“Hanya saja, sampai saat ini laporan masih lebih banyak yang konvensional atau yang datang langsung ke kejaksaan. Kalau secara online, tidak rumit, selain menyertakan identitas juga harus dilengkapi berkas yang akan dilaporkan secara jelas data-datanya,” tutur David.

Perlu diketahui, lanjut David, dalam penerimaan laporan secara online ini, pihaknya tidak membatasi atau menentukan segala tindak pidana yang akan dilaporkan.

“Semuanya masuk, kasus apapun masuk, dan kalau benar-benar lengkap, proses tindak lanjut sama seperti biasanya, petugas dalam datang ke lokasi mencari sumber ataupun keterangan yang diperlukan nantinya,” pungkasnya. (Risty)

 

“Buka Laporan Online, Kejari Probolinggo Terima Laporan Pungli PTSL”

 

Pos terkait

Comment