Categories: News

Latar belakang Pembakaran Mobil Ketua LSM Siliwangi di Probolinggo

Lepas Komitmen, Latar belakang Pembakaran Mobil Ketua LSM Siliwangi di Probolinggo

Probolinggo – Setelah mengamankan 3 pelaku pembakaran mobil Ketua LSM Siliwangi, Saiful Bahri, Satreskrim Polres Probolinggo kembali mengamankan tersangka lain. Ia merupakan dalang atau otak di balik pembakaran mobil.

Dalangnya adalah SW (49) warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, yang sebelumnya meminta kepada pelaku DH (40) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton dengan membayar uang untuk melancarkan aksinya sebesar Rp8 juta.

Uang Rp8 juta yang diberikan SW kepada DH itu kemudian DH mengajak dua pelaku lainnya yakni M (56) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan dan BU (43) warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo untuk membakar mobil korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pembakaran mobil milik Ketua LSM Siliwangi itu dilatarbelakangi kerjasama antara SW dan korban. Namun, dari kerjasama itu kemudian SW sakit hati lantaran korban tidak berkomitmen atas kerjasamanya.

“Antara SW dan korban atau pemilik mobil ini rekan kerja, tapi SW merasa sakit hati kepada korban karena tidak komitmen dan itu pengakuan dari SW. Untuk kerjasamanya perihal apa, nanti oleh penyidik akan dikembangkan lagi,” kata Arsya saat jumpa pers, Selasa (30/5/2023).

Dari sakit hati akibat jalinan kerjasama tidak jelas komitmen dari korban, lanjut Kapolres Arsya, terbesit lah di pikiran SW memberi pelajaran kepada korban agar tidak menjadi kebiasaan di kemudian hari.

“Pelajaran yang diberikan oleh SW itu dengan membakar mobil korban dengan menyuruh DH yang menyanggupi asal diberikan sejumlah uang. Antara korban dan SW ini kenal sudah sejak 2021 lalu,” tutur pria kelahiran Aceh ini.

Akibat perbuatannya, menurut Arsya, SW dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2, junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1, subsider pasal 406 ayat 1 junto, pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Risty)

Risty Rofiq

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

14 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

14 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

16 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

18 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

1 hari ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

2 hari ago